Modus Casting FTV, Sutradara Gadungan Minta Korban Buka Baju

Yogyakarta – Mengaku sebagai sutradara, SHW (26), seorang warga Yogyakarta menipu dua remaja berusia 18 tahun. Tak hanya itu, korban yang tertipu oleh janji manis akan main di FTV juga menjadi obyek pornografi SHW.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Kompol M. Kasim Akbar Bantilan menceritakan, awalnya tersangka SHW membuat akun Instagram dengan nama Casting Film Yogya. Lewat akun Instagram itu, SHW mencari korbannya.

“Tersangka ini mencari korban yang tertarik casting untuk film FTV lewat Instagram. Kepada korbanya mengaku berprofesi sebagai sutradara,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Kompol M. Kasim Akbar Bantilan, Senin (2/10)

Bantilan mengungkapkan setelah ada yang tertarik, tersangka menjalin komunikasi lewat chat Instagram. Setelah itu, tersangka SHW meminta nomor telepon seluler (ponsel) korban dan melanjutkan bujuk rayunya lewat chat Line.

“Tersangka menghubungi korban lewat Line dan meminta video call. Awalnya hanya wawancara biasa tetapi setelah itu, saat video Call korban diminta buka baju sebagai syarat bisa main di FTV,” ucapnya.

Selama video Call tersebut lanjutnya tersangka SHW melakukan perekaman dan disimpan di ponsel. Hasil dari rekaman tersebut lantas digunakan untuk mengancam korbannya.

“Korban diajak ketemuan di hotel dan check in. Kalau tidak mau, diancam videonya akan disebarkan. Korban yang merasa tertipu lalu melaporkan apa yang dialaminya ke polisi,” katanya.

Berdasarkan laporan korban, polisi menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Hasilnya polisi berhasil menangkap SHW di Yogyakarta.

“Durasi rekaman videonya lama antara 30 menit sampai 51 menit. Korban ada dua, tapi kita masih dalami lagi kemungkinan ada korban lainya,” ujarnya.

Sementara itu kepada Polisi SHW mengaku baru pertama kali ini melakukan penipuan dengan mengaku sebagai sutradara. Sasaran korbannya semuanya pemilik akun instagram yang berdomisili di Yogyakarta.

“Baru pertama kali ini. Caranya dengan mengumumkan casting di insta story, kalau sasarannya pemilik Instagram yang domisili di Yogyakarta,” sebutnya

Akibat perbuatanya SHW dijerat pasal 35 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara paling sedikit 1 tahun.(kc)

Close Ads X
Close Ads X