Modus Baru | Mobil Digadaikan, Lalu Dicuri Pemilik

Jakarta – Waspada terhadap aksi pencurian dengan modus baru. Pasalnya petugas Satreskrim Polsek Kembangan sudah menangkap kawanan pelaku pencurian dengan modus menggadaikan mobil lewat media sosial kemudian mencurinya.

Tersangka Bob (19) yang merupakan pengemudi taksi onlinet mencuri mobil Daihatsu Xenia miliknya sendiri yang telah digadaikan kepada M. Chumaidi Latif (27) melalui Facebook.

Setelah melalui tawar menawar dalam chat disepakati mobil Bob dihargai Rp 17,5 juta. Kemudian mobil diantar langsung oleh Bobby menuju kediaman Chumaidi di Kampung Salo, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

Setelah serah terima Bob meninggalkan rumah korban. Namun, saat malam harinya ia datang kembali membawa dua rekannya dan kunci serep (duplikat) mobil berniat mengambil mobil tanpa sepengetahuan korban. Kondisi rumah yang sepi dan pintu gerbang tidak dikunci pelaku segera membawa kabur mobil yang telah di gadai.

“Pelaku menggunakan kunci serep untuk mengambil mobilnya dari rumah korban,” kata Kapolsek Kembangan Kompol Supriadi dalam keterangannya, Jumat (16/2).

Wilda, istri korban sontak terkejut saat keluar rumah dan mendapati mobil gadaiannya telah raib, buru-buru dia sampaikan kepada Chumaidi yang tengah bekerja. Mobil dipastikan hilang, korban melaporkan ke Polsek Kembangan.

Laporan ditindaklanjuti oleh anggota Reskrim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Vernal Sambo langsung menuju lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Kami ketahui identitas pelaku dari rekaman CCTV (closed circuit television),” kata Supriadi sembari sebut pelaku tidak lain pemilik mobil sendiri.

Setelah melakukan penyelidikan, pelaku dibekuk saat mengendarai mobil miliknya di kawasan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. Tanpa perlawanan Bobditangkap dan digiring ke Mako Polsek Kembangan.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya,” ucap Supriadi sembari sebut pelaku mengaku terpaksa melakukan pencurian karena butuh uang untuk bayar hutang.

Polisi kini masih memburu dua pelaku yakni RA dan TU yang telah membantu pencurian tersebut. Bobby dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

(pkc/hut)

Close Ads X
Close Ads X