Mesin Tak Hidup, Pencuri Betor Diamuk Warga

Medan – Luntang lantung di Kota Medan, membuat seorang remaja berinisial NS (16) warga Jl.Batu Lapan Desa Pagar Merbau Kecamatan Lubuk, menjadi “gelap mata” dan nekat menjadi pencuri.
Minggu (6/11) dinihari, NS diamankan warga, setelah dipergoki mencuri satu unit beca motor milik Benget Manahan Situmeang (30) di Jl.Setia Budi Pasar V Gang Melati III Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang. Beruntung, petugas Polsek Sunggal yang mendengar laporan adanya pencuri diamankan warga, dinihari itu turun ke lokasi dan memboyongya ke kantor polisi.

Syaiful (35) warga sekitar menceritakan, kejadian yang menghebohkan ini ketika dirinya mendengar suara teriakan maling dari korban. Sontak, sebagian warga yang saat itu sedang istirahat, langsung bangkit dari tempat tidurnya dan keluar rumah. “Yang pertama kali tahu pencurian ini, istri Pak Benget, diintipnya dari jendela, sudah gak ada lagi betor orang itu, terus dibangunkan suaminya,” kata Syaiful.

Lebih lanjut dijelaskannya, korban Benget yang mendengar pernyataan istrinya, lantas membuktikannya dengan melihat keluar rumah. Ternyata benar, betor yang sehari-harinya dipakai untuk mengais rejeki raib. Dalam bingung, korban lalu mencari ke sekeliling.

“Begitu dilihat korban, keluar ke jalan, sekitar 7 meter dari rumahnya, dilihatnya becaknya disorong pelaku, langsung dikejarnya anak itu. Rupanya gak hidup mesinnya pas mau dilarikan,” kata.

Tak mau pencuri kabur, korban berlari sekencangnya, sembari berteriak maling membangunkan warga. Dinihari menjelang subuh, warga Jl Setia Budi Pasar V Gang Melati III Kelurahan Tanjung Sari, sontak riuh. Pencuri yang mengganggu ketenangan warga berhasil diamankan. “Masih anak-anak rupanya pencuri, orang Pakam pula lagi,” imbuh Syaiful.

Sementara, Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri menjelaskan setelah mendapatkan laporan adanya pencuri diamankan warga, pihaknya sigap turun ke lokasi. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku, kita amankan ke Polsek, dia dijerat pasal 363 Kuhpidana ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” katanya.

Dirinya juga mengimbau masyarakat, agar memasang pengaman ganda terhadap kendaraan, untuk mengantisipasi pelaku curanmor untuk beraksi. “Pakailah kunci ganda, untuk menjaga kendaraan terhadap aksi pencurian,”tandasnya. (bowo)

Close Ads X
Close Ads X