Menyaru Sebagai Pembeli, Polsek Medan Timur Ringkus Kurir Narkoba Asal Aceh

Medan | Jurnal Asia
Menyaru sebagai pembeli (Undercover Buy), petugas Polsek Medan Timur meringkus dua orang kurir narkoba jenis sabu sabu asal Aceh, berinsial S (42), warga Aceh Utara dan IS (38), Sabtu (7/11) dini hari kemarin di Hotel Saudara Syariah yang berada di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal.

Dari tangan kedua tersangka kurir narkoba ini, polisi me­nga­mankan barang bukti sabu sebanyak 30 gram dan 1 unit sepedamotor. Kapolsek Medan Timur, Ko­mpol Fransiska Munthe me­ngatakan, penangkapan yang dilakukan pihaknya bermula dari informasi masyarakat yang menyebut jika adanya kurir narkoba asal Aceh yang masuk ke Medan.

“Dari informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Selanjutnya kita pun menghubungi pelaku dan melakukan pen­ya­maran (undercoverbuy) dengan memesan sabu,” ucap Fransiska.

Dijelaskan Fransiska, usai memesan sabu, para tersangka pun meminta kepada petugas untuk bertemu di salah satu hotel yang berada di kawasan Ringroad. “Setelah semua disepakati, petugas pun mendatangi para tersangka di tempat yang disetujui. Selanjutnya petugas pun langsung menyergap keduanya saat proses transaksi berlangsung,” ungkap Fransiska.

Dikatakan Fransisca, kini pihaknya masih memeriksa intensif tersangka dan terus melakukan pengembangan. “Barang bukti yang kita amankan 30 gram sabu dan 1 unit sepedamotor. Kita meyakini tersangka kerap mengedarkan sabu di Medan. Oleh sebab itu, kita masih fokus pengembangan,” tandas Fransiska. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun kurungan penjara.
(bowo)

Close Ads X
Close Ads X