Mayat di Sei Bamban Adalah Suriadi

Medan | Jurnal Asia
Masih melekat diingatan kita peristiwa ditemukannya sesosok mayat laki-laki yang tergeletak di pangkalan ojek Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu 20 November lalu.
Mayat itu mengenaskan, dipenuhi luka tembak di wajahnya. Usut punya usut, ternyata mayat tersebut diketahui bernama Suriadi alias Ngaleh, warga Sei Bamban yang berprofesi sebagai tukang ojek (RBT).

Hal itu diketahui setelah Kepolisian Resort (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) dibantu Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) melakukan penyelidikan mendalam sebulan penuh.
Selain telah mengetahui identitas mayat tersebut, Polisi juga berhasil menangkap dua pelaku pembunuh Suriadi. Mereka adalah Rio dan Daftar Albertus Rumapea alias Tomalias Situmorang. Keduanya ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda.

Kabid Humas Poldasu AKBP Helfi Assegaf mengatakan, setelah melakukan pengembangan, pada saat dilaksanakan olah TKP, anggota menemukan selongsong peluru 9mm Pindad di dekat mayat.
“Diketahui korban memilikif HP Merk Nokia 1600 dengan nomor 081370662xxx dan nomor IMEI 25899201975xxx. Pada saat dite­mukan, HP tidak bersama korban. Se­telah melakukan checkpos pada HP korban, HP tersebut diperkirakan mati pada pukul 05.45,” ujar Helfi, Minggu (21/12) malam.

Dikatakan Helfi, setelah melakukan tracking imei pada HP tersebut hasilnya juga nihil. Anggota juga telah mencoba membuka CDR dari nomor korban dan diketahui keluar hubungan dengan nomor lain hanya sampai tanggal 22 Oktober 2014.

“Pada tanggal 3 Desember 2014, anggota kembali melakukan tracking imei dan muncul nomor baru dari Hp korban yaitu 082274314xxx dan masih terus berganti nomor dengan 081264981xxx. Setelah di CP nomor ini berada di Tapsel, ditangan tersangka Rio,” beber Helfi.

Lanjut Helfi, setelah melakukan pengembangan, pada 19 Desember, tersangka kedua atas nama Daftar Albertus Rumapea als Tom als Situmorang berhasil diamankan di Kampus AMIK MBP Jalan Djamin Ginting Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru.

“Sempat terjadi baku pukul hingga baku tembak antara tersangka dengan anggota sehingga tersangka tertembak di bagian kaki.
Dari tersangka, kita amankan barang bukti 1 pucuk senjata api jenis FN, 2 butir peluru 9mm buatan Pindad, 1 selongsong peluru 9mmn Pindad, 1 proyektil 9mm Pindad, 1 bilah senjata tajam,” sebut Helfi.Kini, kedua tersangka masih diperiksa intensfif dan terancam dikenakan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (ial)

Close Ads X
Close Ads X