Mau Transaksi Uang Palsu‬, Ikhwansyah Ditangkap Polisi di Medan Johor

Pelaku uang palsu diamankan polisi. Darwin.trg06

‬Medan | Jurnal Asia
‪Ikhwansah (38) warga Jalan Jamin Ginting, Simpang Gardu, Kelurahan Sidomuliyo, Kecamatan Medan Tuntungan, kini meringkuk dibalik jeruji besi, Senin (15/4).

Pasalnya, pria yang memiliki tato ditangan kiri ini, ditangkap saat transaksi uang palsu ketika berada di Jalan Pintu Air IV, Gang Satu, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Penangkapan tersangka bermula pada Kamis (11/4), Polsek Delitua yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu melakukan patroli diseputaran Jalan Pintu Air IV, Gang Satu, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Saat itu tim dihampiri masyarakat dan melaporkan disalah satu gang, yang berada di Jalan Pintu Air IV, Gang Satu, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, akan ada transaksi uang palsu.

‬Mendapat Informasi tersebut, Polsek Delitua langsung meluncur ke lokasi yang dimaksut. Sekira pukul 16.30 WIB, tim melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan ciri-cirinya sesuai dengan yang dilaporkan warga.

‬Tak mau buang waktu, polisi berpakaian preman langsung menyergap dan mengamankan laki-laki tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, dari laki-laki tersebut, polisi mendapat 1 buah tas sandang yang berisikan 4 lembar uang pecahan Rp.100.000, 6 lembar uang pecahan Rp 50.000, dan 2 lembar uang pecahan Rp 20.000 yang diduga uang palsu. Dengan penemuan itu, tersangka bersama barang buktinya, langsung diboyong ke Polsek Delitua untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Delitua Kompol Efianto melalui Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu kepada wartawan menjelaskan, saat ini pihaknya telah menahan tersangka dan membuat laporan model A.

“Tersangka di jerat dengan pasal 244 KUHP sub 245 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ujarnya.(wo)

Close Ads X
Close Ads X