Bekasi | Jurnal Asia
Pelaku pencurian spesialis congkel pintu dan jendela rumah warga, bernama Trinovian (20) dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat, saat bersembunyi di rumah kontrakannya, di Kampung Rawa Batok RT 06/02, Desa Merkarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Trinovian ditangkap anggota, pada Senin 16 Mei 2016 malam. Sebelum ditangkap, pelaku diketahui usai menjalankan aksinya dengan membawa kabur sepeda motor Honda CBR . Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Aprima Suar mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan pengembangan dari laporan korban, Sulistyo Wibowo (35). Saat itu, Sulistyo melapor adanya pencurian di rumah kontrakannya yang tak jauh dari tempat tinggal pelaku.
Aprima mengatakan, awalnya korban tak menyadari harta bendanya telah berpindah tangan. Dia baru mengetahui hartanya raib setelah tetangganya, Nur Hasanah (45) melihat motor korban dikendarai orang yang tak dikenal.
“Saat kejadian, rumah kontrakan korban kosong. Saksi yang melihat itu, langsung melapor ke Sulistyo. Korban pun terkejut saat mendapati harta bendanya telah hilang,” kata Aprima, Selasa (17/5).
Berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan Nur Hasanah, kata Aprima, polisi kemudian berhasil membekuk pelaku. Saat ditangkap, pelaku tengah menyembunyikan sepedamotor korban di dalam kontrakannya.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, AKP Eko Rundiyanto menambahkan, dari olah tempat kejadian perkara (TKP) pelaku masuk ke kontrakan Sulistyo lewat plafon kamar mandi korban. Setelah masuk ke ke dalam kontrakan, Trinovian leluasa menggasak harta korban. “Saat itu korban sedang berada bekerja,” kata Eko.
Eko melanjutkan, Trinovian akhirnya bebas membawa Honda CBR bernopol B 3390 FIV dengan kunci palsu dan gawai milik korban dengan total Rp28 juta itu. “Rupanya saat kabur, ada saksi yang kenal dengannya melihat pelaku dan melaporkan kejadian ini ke korban,” jelas Eko.
Kepada polisi, Trinovian mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dia memang sudah mengincar korban karena harta bendanya cukup mewah. “Uangnya untuk keperluan sehari-hari,” tambah Eko.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku telah beraksi lebih dari tiga kali. Seluruhnya dilakukan di rumah kontrakan di daerah Cikarang Barat. Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dipenjara maksimal lima tahun. (oz)