Main Judi Jackpot, Tiga Emak-emak Ditangkap Polisi

Medan – Tiga orang wanita Ibu Rumah Tangga (IRT) yakni Nilawati (26), Sartika Dewi (22) dan Rita (36) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Sunggal, lantaran diduga terlibat kasus perjudian jenis jackpot, Rabu (16/8) kemarin.

“Ketiganya diamankan ketika personel melakukan penggerebekan judi jackpot di Jalan Sei Beras Sekata Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri didampingi Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, Jumat (18/8) kemarin.

Dalam penangkapan itu, dikatakannya, polisi turut mengamankan barang bukti 2 unit mesin jackpot, 120 keping koin dingdong (jackpot), dan uang tunai Rp70 ribu. ”Kita gerebek di lokasi berdasarkan laporan dari warga, dan ternyata betul perjudian ada di lokasi, dengan diamankannya tiga orang wanita berikut barang bukti,” ungkapnya.

Pria dengan satu melati emas dipundaknya ini mengatakan, dari pemeriksaan diketahui kalau Nilawati dan Rita keduanya penduduk Jl Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan ini, merupakan penjaga perjudian jackpot.

“Keduanya mengaku belum lama menjaga jackpot, dan mereka mendapatkan upah dari tugasnya menjaga itu,” terangnya.

Sementara, Sartika Dewi yang seharinya berdomisil di Jl Simpang Pajak Melati Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan mengaku hanya iseng-iseng saja bermain judi. Kendati begitu dirinya bersama 2 tersangka lain dipersangkakan melanggar Pasal 303 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(bowo)

Close Ads X
Close Ads X