Lagi, Kurir Narkoba Via Bandara Kualanamu Diciduk

Barang Bukti 1 Kg Sabu

Medan | Jurnal Asia

Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkoba lewat Bandara Udara Internasional Kualanamu, dengan meringkus seorang kurir dengan barang bukti 1 Kg sabu.
Informasi dihimpun wartawan, Selasa (14/8) adapun tersangka kurir yang dicokok

polisi merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Nurbaiti alias Beti (32) asal Jalan Balee Manyang, Desa Lamjabat, Meuraksa, Banda Aceh. Ia ditangkap saat menuju Bandara Kualanamu membawa kristal sabu dari Medan menuju Bandar Lampung.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo menjelaskan, tersangka ditangkap setelah petugas menyelidiki informasi mengenai adanya seorang perempuan yang akan mengirimkan sabu-sabu dari Medan ke Bandar Lampung. Pengiriman itu dikabarkan melalui jalur udara. Sabtu (11/8) lalu.

Informasi itu kemudian diselidiki. Perempuan yang dicurigai pun dibuntuti hingga ke Bandara Kualanamu. Sesampainya di dekat pintu tol Bandar Selamat, tepatnya di Jalan Letda Sudjono, petugas memeriksa barang bawaan Beti.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti satu plastik berisi 1 Kg sabu-sabu di dalam kopernya. Dia kemudian digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka juga pernah mengirimkan sekitar 0,5 Kg sabu-sabu ke Palembang. “Modusnya sabu-sabu itu dimasukan ke pakaian kemudian dibungkus dan dimasukkan ke dalam koper,” sambung Raphael.

Polisi masih mengembangkan penangkapan N. Mereka terus memburu rekan-rekan perempuan itu dalam jaringan pengiriman sabu-sabu antarprovinsi ini.

Pengungkapan kasus peredaran narkoba lewat jalur udara ini bukan sekali ini saja terjadi. Sebelumnya,Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkoba saat akan dibawa terbang di Bandara Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (31/7) malam.

Dari penangkapan itu, polisi mencokok 2 orang tersangka yang disebut-sebut pasangan sejoli dengan barang bukti 4 kg sabu yang dikemas dalam 4 bungkus plastik jajanan kacang merek “Garuda”.

Kedua tersangka yang diamankan diketahui bernama, Lukman (32) warga Jalan AB Lambogo I STP I No.04 RT/RW 003/001 Kelurahan Sapa Baraya Selatan, Kecamatan Makasar, Kota Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan dan seorang wanita bernama, Eka Wirawati (35) warga Jalan Jenderal Sudirman RT/RW 002/001, Desa Takkalaa, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan. (bowo/hut)

Close Ads X
Close Ads X