Lagi Indehoy di Hotel, Gembong Curanmor Diterjang Peluru

Medan – Petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal, meringkus gembong curanmor, Reza Afriandi alias Reza (20), warga Jl Setia Km 13,5, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Rabu (6/12).

Tersangka ditangkap polisi ketika asyik indehoi bersama wanita pujaannya di Hotel Milala Jl Medan-Binjai KM 13 Sunggal. Dalam penangkapan itu, polisi terpaksa melumpuhkan timah panas ke kakinya lantaran melawan saat disergap.

Informasi dihimpun wartawan, tersangka beraksi mencuri mobil Taft milik Hardip Singh, Senin (25/11) lalu, di Jl Binjai Km 13, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal.

Reza beraksi bersama 5 temanya, Ilham, Rayhan, Rahmat, Ewin dan satu yang masih belum diketaui indentitasnya.

Komplotan pencuri ini beraksi dengan merusak pintu mobil menggunakan kunci T (milik Rayhan). Setelah berhasil terbuka, dan selanjutnya menghidupkan mobil dan membawa keluar mobil Taft dari dalam hotel.

Pasca kejadian pencurian, polisi telah mengamankan 4 pelaku. Kini, seorang pelaku masih diburu. “Kami masih memburu satu pelaku lain temannya tersangka (Ewin) yang identitasnya masih kita ketahui,” ucap Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, Rabu (6/12) siang.

Ia mengatakan, pihaknya lebih dahulu mengamankan tersangka yakni Ilham, Rayhan, dan Rahmat. Dan hasil pemeriksaan, pihaknya mendapati kalau tersangka Reza berperan menjual mobil Taft. Polisi lalu melakukan pengejaran.

”Pada saat dilakukan pengembangan pelaku (Reza) berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Hingga petugas memberikan tembakan peringatan. Karena tidak dihiraukan sehingga pelaku diberikan tindakan tegas dengan menembak kaki kiri pelaku,”kata Kapolsek.

Setelah ditembak petugas lalu membawanya ke RS Bhayangakara. “Mobil tersebut dijual ke daerah Stabat/Langkat kepada orang yang tidak dikenal seharga Rp12 juta. Tersangka Reza mendapat komisi Rp1,5 juta,” katanya.

“Uang tersebut dipergunakan (Reza) untuk biaya hidup dan membeli narkotika kepada bandar narkoba Inisial O dan sabu tersbut digunakan bersama pacarnya,” ucap Kompol Wira.

Diketahui, sebelum mencuri mobil milik Hardip Sing, Reza pernah melakukan kejahatan lainnya berupa pencurian sepeda motor sebanyak 4 kali. Masing-masing mengambil 1 unit Supra 125 warna biru, tahun 2016, tepatnya di daerah Binjai Km 12 dari pinggir jalan.

Kedua, Reza mencuri 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja RR, warna Hijau di daerah Binjai Km 18 dari pekan/pasar di siang hari. Sepeda motor itu dijual kepada O (DPO) sebesar Rp5 juta dan uangnya juga untuk mebeli narkoba dan keperluan lainnya.

Pelaku Reza juga mencuri motor Honda Beat, warna Putih, (01/3/2017) sekira pukul 06.20 WIB di daerah Jl Binjai km 13,5 (warnet Ganda Net) di siang hari. Dan terakhir, pelaku mengambil motor Honda Supra 125, warna Merah, di daerah Jl Binjai Km 14,5/Jl Bintang Terang, Gg Bilal, Desa Amuliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Pelaku menjual kepada inisial O (dpo) sebesar Rp1,9 juta. “Dan lagi-lagi uang hasil kejahatan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika untuk digunakan bersama pacarnya bernama Ela,” tukasnya. (bowo)

Close Ads X
Close Ads X