Kurir 10 Kg Sabu dan 500.000 Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

Tanjung Balai | Jurnal Asia
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tanjung­balai menuntut AM dengan hukuman mati, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai, Senin (15/2). Terdakwa merupakan kurir narkoba jaringan inter­nasional itu menyelundupkan 10 kg sabu dan 500 ribu butir pil ekstasi.

Dalam sidang yang yang dipimpin Majelis Hakim dengan Ketua Ulina Marbun SH MH dengan Hakim Anggota Ahmad Rizal SH, Wahyudinsyah Pjt SH MH, terdakwa dijerat pasal 132 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkoba, oleh JPU.

“Terdakwa secara sah terbukti bersalah melanggar pasal 132 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkoba,” kataz, R Manik didampingi Rita Suriani SH saat membacakan surat tuntutan JPU.

Menurut dia, kedua terdakwa juga terbukti salah dan me­yakinkan tanpa hak telah mem­bawa narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram. “Terdakwa juga telah sebanyak tiga kali men­jadi kurir narkoba untuk dibawa masuk ke Indonesia,” katanya.

Ia mengatakan, dari ke­terangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, dapat disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa tidak ada hal-hal yang meringankan. “Tim JPU menilai tuntutan hukuman mati ini sudah sesuai dengan keterangan para saksi, temuan barang bukti dan pengakuan dari terdakwa, sehingga tim JPU tidak me­nemu­kan adanya alasan pemaaf di muka hukum bagi terdakwa sebab terdakwa me­rupakan anggota Polri yang seharus­nya mendukung prog­ram pemerintah untuk pem­berantasan narkoba,” katanya.

Sementara itu, putra AM ber­inisial R dituntut JPU dengan hu­kuman seumur hidup. Ter­pisah, kuasa hukum ke­dua terdakwa, Dedi Ismadi SH mengatakan, pihaknya akan mengajukan ple­doi atau nota keberatan atas tun­tutan JPU tersebut. Sebab, dalam persidangan kliennya koo­peratif.

“Didalam persidangan klien kami kooperatif dan mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulanginya. Ini yang seharusnya menjadi per­timbangan majelis hakim untuk memberikan putusan nantinya,” kata Dedi. (rakhmad khalid)

Close Ads X
Close Ads X