Tanjung Balai | Jurnal Asia
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai menuntut AM dengan hukuman mati, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai, Senin (15/2). Terdakwa merupakan kurir narkoba jaringan internasional itu menyelundupkan 10 kg sabu dan 500 ribu butir pil ekstasi.
Dalam sidang yang yang dipimpin Majelis Hakim dengan Ketua Ulina Marbun SH MH dengan Hakim Anggota Ahmad Rizal SH, Wahyudinsyah Pjt SH MH, terdakwa dijerat pasal 132 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkoba, oleh JPU.
“Terdakwa secara sah terbukti bersalah melanggar pasal 132 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkoba,” kataz, R Manik didampingi Rita Suriani SH saat membacakan surat tuntutan JPU.
Menurut dia, kedua terdakwa juga terbukti salah dan meyakinkan tanpa hak telah membawa narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram. “Terdakwa juga telah sebanyak tiga kali menjadi kurir narkoba untuk dibawa masuk ke Indonesia,” katanya.
Ia mengatakan, dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, dapat disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa tidak ada hal-hal yang meringankan. “Tim JPU menilai tuntutan hukuman mati ini sudah sesuai dengan keterangan para saksi, temuan barang bukti dan pengakuan dari terdakwa, sehingga tim JPU tidak menemukan adanya alasan pemaaf di muka hukum bagi terdakwa sebab terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya mendukung program pemerintah untuk pemberantasan narkoba,” katanya.
Sementara itu, putra AM berinisial R dituntut JPU dengan hukuman seumur hidup. Terpisah, kuasa hukum kedua terdakwa, Dedi Ismadi SH mengatakan, pihaknya akan mengajukan pledoi atau nota keberatan atas tuntutan JPU tersebut. Sebab, dalam persidangan kliennya kooperatif.
“Didalam persidangan klien kami kooperatif dan mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulanginya. Ini yang seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memberikan putusan nantinya,” kata Dedi. (rakhmad khalid)