Kos-kosan di Polonia Digerebek, Sabu 500 Gram dan Ekstasi 397 Butir Diamankan

Medan | Jurnal Asia
Rumah kos-kosan di Jalan Karya Darma/Mongonsidi No 45 Lingkungan IV Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia, digerebek petugas Sat Narkoba Polresta Medan, Jumat (22/8) sekira pukul 15.00 WIB. Alhasil, sabu seberat 500 gram dan 397 butir ekstasi senilai Rp700 juta bersama dua orang tersangka, diamankan.  Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta ketika ditemui wartawaan saat berada di lokasi penggerebekan menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka bernama Adi (38) dan Beny (40) beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 500 gram dan 397 butir ekstasi tersebut, bermula dari adanya informasi yang diberikan masyarakat mengenai peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi dari sebuah rumah kos.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan tersangka yang tinggal di rumah kos milik seorang warga bernama Erlan Ginting (45) di Jalan Karya Darma/Mongonsidi Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia.
Tak memakan waktu lama, petugas langsung menggerebek kamar kos yang dihuni tersangka Adi, dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 500 gram dan 397 butir ekstasi yang disimpan di dalam sebuah lemari. Saat bersama, teman Adi, Beny (40) yang disebut-sebut pemilik barang haram yang akan dipasarkan itu, ikut ditangkap.
“Pada ungkapan kasus peredaran narkoba kali ini, Sat Narkoba Polresta Medan yang mendapatkan informasi mengenai adanya peredaran narkoba di sebuah rumah kos berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial A dan B dari dalam kamar kos yang dihuni oleh tersangka A. Setelah dilakukan penggeledahan, kita temukan barang bukti berupa dua jenis narkoba yaitu 500 gram sabu yang dikemas dalam 4 kantong pelastik dan 397 butir ekstasi dalam 3 kemasan pelastik dari dalam lemari. Dari barang bukti yang diamankan jika dirupiahkan bisa mencapai lebih dari Rp 700 juta,” tegas Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta.
Lebih lanjut lagi, Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander menyebutkan, pihaknya akan melakukan pengembangan mengenai asal narkoba yang didapatkan kedua tersangka, apakah ada kaitannya dengan narkoba yang diamankan dari seorang wanita berinisial NR yang merupakan mantan TKI.
“Kita masih akan melakukan pengembangan mengenai asal narkoba yang didapatkan kedua tersangka apakah ada kaitannya dengan pengungkapan kasus sebelumnya dimana kita amankan seorang mantan TKI berinisial NR dengan barang bukti sabu seberat 25 gram dan 17 paspor. Kita akan cek ke labfor apakah jenis barang bukti sabu adalah jenis yang sama,” tandasnya.
Sementara itu, tersangka Beny saat diwawancarai wartawan menyebutkan, narkoba tersebut didapat dari seorang temannya yang berdomisili di Kota Medan. Beny juga mengaku, rencananya narkoba itu akan dipasarkan ke sejumlah lokasi di Kota Medan dengan cara terpisah.
“Dapetnya dari kawan di Medan juga, dijualnya ke berapa tempat di Medan,” ujar pelaku singkat. Sementara itu, Erlan Ginting yang merupakan pemilik kos yang dihuni tersangka Adi mengaku, selama ini dirinya tidak mengetahui aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka. Dirinya hanya mengetahui bahwa tersangka Adi bekerja di sebuah bioskop.(bowo)

Close Ads X
Close Ads X