Korban Sodomi Samsul Total 42 Anak | Tersangka Asal Tapsel Diciduk

Tapanuli Selatan – Selain di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sam­sul Anwar Harahap (35) pelaku sodomi anak mengaku juga per­­nah melakukan hal yang sama saat dia berada di Jakarta Timur dan di Kabupaten Langkat, Su­matera Utara.

Aksi asusila ini diakuinya kepada petugas Kepolisian Re­sort Tapsel dalam pemeriksaan dirinya. Dengan ini, jumlah korban diperkirakan mencapai puluhan anak dibawah umur menjadi korban predator asusila ini.

Kapolres Tapsel, AKBP Rony Samtama mengatakan untuk di Desa Janji Manaon, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tap­sel, Sumatera Utara, berjumlah diper­kirkan 30 orang. Sedangkan, di Jakarta Timur pelaku mengaku sudah melakukan sodomi dengan jumlah korban sebanyak 5 orang anak, saat pelaku merantau di Jakarta Timur pada 2004.

“Saat itu, pelaku sedang me­rantau di Jakarta. Selama di Jakarta Timur tersebut dirinya telah menyodomi 5 anak. Tapi tersangka tidak ingat identitas ke 5 korban. Di sana (di Jakarta Timur) dia sampai tahun 2006,” ucap Rony kepada wartawan, Senin (20/3).

Korban yang diperkirakan berjumlah 42 orang itu, juga diakui pelaku pernah melakukan hal yang sama saat merantau di Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada 2006 hingga 2011, usai merantau dari Jakarta Timur. Namun, selama di Semarang tersebut dirinya mengaku tidak ada melakukan pencabulan.

“Tapi, setelah merantau ke Tan­jung Pura, Kabupaten Langkat te­patnya sejak pertengahan tahun 2011 hingga 2013 dia menyodomi se­dikitnya 7 korban,” ungkap Rony.

Namun, lantaran Samsul tidak kerja lagi di tahun 2013. Pelaku pun, memutuskan untuk pulang kampung ke Desa Janji Manaon, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel. Sejak 2013-2017, Samsul mengakui pelaku pun kemudian menyodomi 30 anak di kampung halamannya tersebut.

“Jadi, total korbannya itu ada 42,” tutur perwira melati dua itu. Atas perbuatannya tersebut, Samsul pun dijerat Pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no­mor 23 tahun 2002 tentang per­lindungan anak. “Ancamannya mak­simal 15 tahun penjara,” katanya. (vv)

Close Ads X
Close Ads X