Komplotan Curanmor Medan-Binjai Dibekuk Polisi

Medan – Komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di pemukiman warga di perbatasan Medan-Binjai, Kamis (20/4) kemarin, diringkus polisi, usai beraksi di Jl Binjai KM 12 Sunggal.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan 3 orang tersangka yakni Bambang Handoko (25) warga Jl Binjai Km 12 Sunggal, Dodi junaidi (35) warga Jl Megawati Perumahan Kodam, Hamparan Perak, dan Anthoni Tarigan (44) warga Simalingkar.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 4 unit sepeda motor, masing-masing Yamaha Jupiter Mx warna Orange, Honda Revo, Yamah Vega, Honda Scoopy, dan 1 unit handphone.

Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono kepada wartawan, Jumat (21/4) menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula ketika pihaknya menerima laporan kasus pencurian yang terjadi di 4 rumah di Jl Medan KM 12 Sunggal.

“Para korban melapor kehilangan sepeda motor yang diparkir di dalam rumahnya,” ujar Nur.

Polisi yang melakukan penyelidikan kasus ini, berhasil mengidentifikasi 3 orang tersangka pencurian, yang ternyata salah seorang tersangka berdomisili tak jauh dari lokasi pencurian.

Ia mengatakan ketika dilakukan penggerebekan di rumah tersangka Bambang Handoko, pihaknya menemukan barang bukti 4 unit sepeda motor milik para korban yang hilang.

“Selain mengamankan barang bukti sepeda motor, kita juga mengamankan tiga orang tersangka,” ujarnya.

Usai diamankan, ketiga tersangka lalu diboyong ke Polsek Sunggal untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari pemeriksaan diketahui kalau tersangka beraksi mencuri sepeda motor dengan menarik paksa stang yang dikunci.

“Modus tersangka dengan cara masuk ke dalam rumah, kemudian merusak paksa stang yang dikunci, dan menghidupkan sepeda motor menggunakan kabel,” katanya.

Ia mengatakan, pelaku sudah beraksi melakukan pencurian selama 3 bulan terakhir, dan telah 11 kali mengulangi aksinya mencuri dengan modus yang sama.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara,” tandasnya.

Sementara tersangka Bambang Handoko mengatakan, seluruh barang curian ini nantinya akan dijual kepada temannya. “Uangnya nanti kami bagi tiga untuk keperluan sehari-hari saja,” tandasnya.(bowo)

Close Ads X
Close Ads X