Kesal Dimintai Sabu, Bandar Narkoba Habisi Nyawa Afrian Mayatnya Dibuang ke Sumur

Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi menginterogasi tersangka pembunuhan.

Medan | Jurnal Asia

Terungkap sudah kasus pembunuhan sadis merenggut nyawa korban Afrian Winata Tarigan (27) yang mayatnya dibuang di sumur dalam kondisi terikat dan terbungkus kain di dalam sumur tua di Desa Sigara-gara, Patumbak, Selasa (27/11) malam lalu.

Petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak yang melakukan penyelidikan kasus ini, akhirnya menangkap pelaku dan mengungkap motif pembunuhan sadis ini yang dipicu narkoba ini.

Adalah Wira Darma alias Uwenk (30) seorang bandar narkoba jenis sabu sabu yang membunuh korban dengan cara menebas kepalanya dengan kapak dan membuangnya ke Sumur. Mirisnya, korban ternyata kerabat tersangka.

Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi, Senin (3/12) menjelaskan pelaku ditangkap di sebuah warnet di Jl Garu I. “Pelaku ditangkap dua hari setelah mayat korban ditemukan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dari pengakuan tersangka, pembunuhan tersebut dilakukan karena pelaku merasa kesal, sebab korban kerap meminta narkotika jenis sabu kepada pelaku secara paksa. Pelaku sendiri, sebut Ginanjar merupakan seorang pengedar narkoba.

“Pelaku sendiri ada dua orang. Satu tersangka lainnya berinisial HK (adik pelaku) saat ini masih DPO dan diburu,” jelasnya.

Ginanjar menceritakan, pembunuhan itu terjadi didalam kamar pelaku, pada tanggal 1 November 2018. Pelaku yang kesal karena dimintai sabu oleh korban, lalu mengambil kapak dan menghantamkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali.

“Mayat korban sendiri baru ditemukan sekitar 3 minggu setelah kejadian pembunuhan,” sebutnya.

Usai memukul korban dengan kapak, lanjut Ginanjar, kedua pelaku lalu menjerat korban dengan kawat. Setelah korban menginggal, kedua pelaku kemudian membungkus korban dengan kain, dan membuangnya kedalam sumur lalu melarikan diri.

“Saat ditangkap, pelaku mencaba kabur dan melawan petugas dengan menggunakan dua buah obeng. Sehingga pelaku harus dilumpuhkan dengan tembakan pada kedua kakinya,” tandasnya.

Dari tangannya polisi turut mengamankan barang bukti sebilah kapak, 1 pintu papan lemari, kain pembungkus mayat dan kawat. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 340 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.(bowo)

Close Ads X
Close Ads X