Keroyok Warganya, Ketua RT dan Ketua RW Masuk Penjara

Jakarta – Aksi yang dilakukan ketua RT dan RW di kelurahan Balekambang, Kramatjati, Jakarta Timur, sangat tidak terpuji. Keduanya malah memukuli warga yang kala itu ingin minta tanda tangan untuk mengurus surat warisan. Akibat ulah Ketua RT LUT (35), Ketua RW TTM (58), dan rekan kedua pelaku, ONO (54), yang mengeroyok Syamsul (44), ketiganya akhirnya mendekam di tahanan Polres Jakarta Timur.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Sapta Maulana mengatakan, peristiwa yang terjadi Selasa (20/6) pukul 15.00 Wib. Saat itu, Syamsul datang ke rumah LUT, untuk meminta tanda tangan surat kepengurusan warisan. “Namun setibanya di lokasi, LUT langsung memukul Syamsul tanpa sebab,” katanya, Kamis (22/6).

Mendengar keributan itu, kata Kasat, TTM yang merupakan ketua RW dan rekannya ONO datang ke rumah RT tersebut. Alih-alih melerai, keduanya malah ikut mengeroyok Syamsul. “Akibatnya, Syamsul menderita luka memar di wajah, leher dan punggung,” ujar Sapta. Atas kejadian itu, tambah Kasat, korban sempat dibawa ke puskesmas terdekat untuk diobati. Tak terima dianiaya, Syamsul melapor ke polisi. “Berbekal laporan yang diberikan itu, kami menangkap ketiganya,” tutur AKBP Sapta.

Dari pemeriksaan, pemukulan itu akibat perseteruan yang sebelumnya dilakukan korban dengan pelaku. Pasalnya, korban menyebut bahwa ketua RT mempersulit proses pengurusan surat wasiat yang selama ini diajukan. “Karena sudah beberapa kali bolak-balik, makanya korban kesal. Akibatnya cekcok dan terjadi perkelahian,” ungkapnya. (pkc)

Close Ads X
Close Ads X