Keributan di Desa Bubun Akhirnya Damai

Langkat – Kasus pemukulan Kepala Dusun (Kadus) III Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Pira, berujung dengan penyelesaian perdamian. Perdamaian dilakukan dengan mediasi pihak unsur Muspika di Kecamatan Tanjung Pura.

Sebelum perdamaian, kepolisian sempat mengamankan tersangka salah satu pemukul Kadus, yakni Misnan (33), warga Dusun Pangkalan Biduk Desa Bubun, di kediamannya, Kamis (3/8). Namun karena kedua belah pihak sepakat berdamai hari itu juga, Misnan pun dilepaskan pihak kepolisian di Tanjung Pura.

Diketahui sebelumnya, peristiwa keributan sekelompok warga Desa Bubun, dipicu atas penangkapan M.Siboy (20), warga Dusun Vl Biduk Desa Bubun, Kecamatan Tanjung

Pura Kabupaten Langkat. Dia diduga maling dua janjang sawit milik Acek Rapolta atau Asiang yang ditangkap oleh Pira yang merangkap sebagai Kadus III Desa Bubun.

Kapolsek Tanjung Pura, AKP Eriyanto Ginting, ketika dikonfirmasi terkait adanya perdamian kedua belah pihak, membenarkan perdamaian tersebut.

“Kedua kubu yang bertikai yakni pihak korban dan tersangka sudah berdamai, maka tersangka Misnan kita lepaskan,” katanya.

Terkait apakah M.Siboi bisa dibebaskan dari hukum yang masih diproses kepolisian di Tanjung Pura, Eriyanto Ginting mengatakan bisa. “Kalau pihak korban mencabut perkaranya, maka tersangka M.Siboi bisa dibebaskan,”sebutnya Kapolsek Tanjung Pura. (reza fahlevi)

Close Ads X
Close Ads X