Medan – Hendra Syah Marpaung alias Een (21) warga Jalan Binjai Km 10 Gang Damai Lorong III Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal terpaksa merayakan kemerdekaan RI di sel tahanan Polsek Sunggal.
Selasa (16/8) kemarin, Een dipergoki mencuri di rumah tetangganya Wuratno di Jalan Binjai Mm10 Gang damai Desa Paya Geli. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit televisi layar datar 32 inch.
Dalam aksinya, Een masuk ke dalam rumah korbannya melalui jendela rumah bagian belakang. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, satu unit TV merek Samsung, langsung disikat korban.
“Setelah berhasil menggasak TV, tersangka lalu ke luar rumah, namun ketika barang hasil curian itu dibawanya, dipergoki oleh warga sekitar,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri, Rabu (17/8) kemarin.
Diutarakannya, warga yang melihat aksi pencurian ini, lalu melaporkannya ke petugas Polsek Sunggal. “Menerima laporan itu petugas lalu turun ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku,” kata Daniel.
Usai diamankan, lanjut Daniel, tersangka lalu diboyong ke Polsek Sunggal untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kalau pengakuan tersangka baru sekali melakukan pencurian, namun kita masih dalami lagi,” katanya.
Sementara, tersangka berkilah kalau aksi nekadnya ini dipicu karena membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari hari. “Gak untuk narkoba, saya mencuri karena gak ada uang,” kilahnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.(bowo)