Kedatangan Tamu Cari Rumah Kost, Maling Ini Ikut Menyelinap Masuk Curi Laptop dan HP

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(wo)

Medan | Jurnal Asia
Ada saja cara dilakukan pelaku pencurian untuk melancarkan aksinya, seperti dilakukan Husein Pratama (24) yang menyelinap masuk ke dalam rumah saat pemiliknya sibuk melayani tamu yang sedang melihat-lihat kost di Jalan Bahagia Gg Pelita Kelurahan Titi Rante Kecamatan Medan Baru.

Tersangka yang merupakan warga setempat ini berhasil menggasak 1 unit laptop dan 1 unit handphone (hp) milik tetangganya tersebut. Namun, akibat perbuatannya itu mengantarkannya ke balik jeruji besi.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing menjelaskan, Jumat (15/2) sore kejadian bermula ketika korban kedatangan tamu bernama Pandapotan Gultom yang hendak menyewa kos di rumah korban.

“Kemudian korban bersama tamunya menuju belakang rumah korban untuk melihat tempat kos-kosan,” katanya.

Tak dinanya, pelaku diam-diam datang dengan memanjat pagar rumah korban dan selanjutnya masuk lewat pintu depan yang tidak terkunci. Kapolsek mengatakan di dalam rumah pelaku langsung menggasak dua unit barang elektronik milik korban tersebut.

Berhasil mendapatkan barang curian, lanjut Martuasah mengatakan pelaku beringsut meninggalkan rumah korban. Sial baginya, pemilik rumah bersama tamunya itu memergoki aksi pencuriannya.

Melihat adanya tamu tak diundang, masih dikatakan Martuasah, korban kemudian mengejar, namun pelaku berhasil kabur.

“Setelah kita mendapatkan laporan ini, kita kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelakunya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(wo)

Close Ads X
Close Ads X