Kapal Bermuatan 400 Bal Pakaian Bekas Diamankan

Medan – Direktorat Kepolisian Air (Ditpolair) Polda Sumut me­nga­mankan 1 unit Kapal KM Prima Jaya GT.20 No.49/PGE yang diduga menyelundupkan barang ilegal bermuatan balpres pakaian bekas dengan jumlah sekitar 400 bal, Rabu (15/2) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapal tersebut ditangkap di posisi N. 03-10-310 dan E. 99-47-350, wilayah Perairan Lampu Silo, Kabupaten Asahan.

Direktur Kepolisian Perairan Polda Sumut, Kombes Pol Sjamsul Badhar menjelaskan, saat kapal ditangkap dan diperiksai, nakhoda dan awak kapal melakukan pelayaran dan membawa pakaian bekas tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

“Pakaian ilegal tersebut diangkut dari Port Klang Malaysia dengan tujuan hendak dibawa ke Tanjung Balai,” ujar Badhar, Kamis (16/2).

Kapal tersebut dinakhodai oleh ZULKIPLI (51) warga Sei Tualang Raso, Tanjung Balai. Nakhoda bersama 5 orang awak lainnya kini diamankan di markas Ditpolair Polda Sumut di Belawan termasuk kapal dan barang bukti pakaian balpres.

“Tersangka akan diproses oleh Subdit Penegakkan Hukum Ditpolair Polda Sumut dan berkordinasi dengan Bea Cukai Belawan karena diduga telah melanggar pasal 102 jo 104 UU No. 17/2006 ttg perubahan UU No. 10/1995 tentang kepabeanan,” ujar Badhar.

Badhar menyebutkan, pi­hak­nya juga berkoordinasi dengan Direktorat Sabhara Poldasu un­tuk mengirimkan anjing pe­lacak sebagai antisipasi untuk mengendus dugaan adanya pe­nyelundupan narkoba di Kapal tersebut. (ial)

Close Ads X
Close Ads X