Jaringan Narkoba Jermal 15 Medan Pasok Sabu ke Sergai, 1 Pengedar Ditembak Polisi

 

Tersangka pengedar sabu yang diamankan polisi. Ist

Medan | Jurnal Asia
Petugas Sat Res Narkoba Polres Sergai mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dipasok dari Medan ke Dusun III Desa Cempedak Lobang Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Sabtu (30/11/2019).

Dalam pengungkapan ini, polisi membekuk seorang pengedar bernama M Amdan alias Amdan (33) warga Dusun VI Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah. Polisi juga menghadiahi timah panas terhadap tersangka karena melawan saat dilakukan pengembangan.

“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 3 plastik berisi sabu dengan berat 15,76 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu, Senin (2/11/2019).

Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebutkan di Desa Cempedak kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Polisi yang menindaklanjuti hal ini lalu membekuk Amdan.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menginterogasi tersangka di Desa Firdaus, tersangka menerangkan memperoleh sabu dari seseorang berinisial B di Jermal 15 Medan Denai, dimana dia berperan selaku kurir yang selalu memikul sabu dari Medan,” katanya.

Dari keterangan tersangka selanjutnya akan dilakukan pengembangan ke Medan namun saat tersangka hendak dinaikkan ke mobil oleh tersangka mencoba kabur dengan posisi tangan digari depan.

“Seketika tersangka dikejar dan diberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali namun tersangka tidak mengindahkannya sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur kaki kiri tersangka tertembak dan tersangka dibawa berobat ke RSU Sultan Sulaiman,” terang Martualesi.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Sergai untuk dilakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang narkotika. (wo)

Close Ads X
Close Ads X