IRT Tertangkap Isap Sabu

Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT), karena kedapatan sedang mengkonsumsi sabu-sabu. Dari tangannya, polisi menyita satu bungkus plastik klip kecil transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dan satu buah alat hisap bong.

Pelaku yang diamankan yakni Masdiana Ginting (43), warga Jalan Bajak II Gang Langsat, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas. Dia ditangkap polisi di kamar kosnya di Jalan Saudara, Selasa (6/2) lalu.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing mengatakan, penangkapan

berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kos-kosan yang terletak di Jalan Saudara ada seorang perempuan yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

“Petugas kemudian mendatangi kos-kosan tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Sesampainya di TKP, anggota menemukan seorang perempuan yang ciri-cirinya sesuai dengan info tersebut,” ujar Martuasah, Minggu (18/2).

Lalu, kata Martuasah, kemudian pihaknya melakukan penggeledahan dan dari tumpukan pakaian kotor yang ada di dalam kamar mandi kos perempuan itu, pihaknya menemukan satu bungkus plastik klip kecil transparan yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) buah alat penghisap narkotika jenis sabu-sabu.

“Berdasarkan interogasi, tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial P. Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasoknya,” kata Martuasah.

Mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang tersebut menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Akibat perbuatannya, pelaki dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

(ial/hut)

Close Ads X
Close Ads X