IRT Jukir Liar Diringkus Polisi

Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus seorang perempuan yang nekat menjadi juru parkir liar di Taman Ahmad Yani, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kamis (14/12) petang.

Dia adalah Sri Rahayu alias Temu (52), seorang IRT yang berdomisili di Jalan

Multatuli Lk II, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun. Dari tangan Temu, polisi menyita dua ribu uang hasil kutipan parkir liar.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing mengatakan, penangkapam berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pungutan parkir liar di Taman Ahmad Yani oleh seorang perempuan yang diketahui bernama Temu.

“Kemudian anggota meluncur ke TKP dan melihat bahwasannya pelaku benar sedang melakukan pengutipan parkir liar kepada pengunjung Taman Ahmad Yani dan menanyakan tentang izin, bed parkir dan karcis,” ujar Martuasah, Jumat (15/12) petang.

Saat itu, kata Martuasah, petugas parkir tersebut tidak dapat menunjukkannya dan kemudian personel membawa pelaku ke Mako Polsek Medan Kota. (ial)

Close Ads X
Close Ads X