Home Industri Ekstasi Dibongkar Polisi

Medan | Jurnal Asia
Untuk kesekian kalinya, Petugas Sat Res Narkoba Polresta Medan membongkar home industri pembuatan pil ekstasi, dengan meringkus seorang tersangka KL (45), dari pelataran parkir Hotel Griya Jalan T Amir Hamzah, bersama barang bukti ratusan butir pil ekstasi beserta mesin cetaknya.
Informasi dihimpun di Mapolresta Medan, Senin (21/7) sore menyebutkan, pengungkapan kasus narkoba ini bermula dengan adanya informasi bahwa di dalam mobil Mitsubishi Galant V6 BK 1089 LB yang dikemudikan tersangka KL, membawa barang bukti narkoba.
Dari situ polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 13 butir ekstasi warna coklat dari dalam mobil tersangka. “Selanjutnya dilakukan pengembangan dan tersangka mengakui bahwa pil ekstasi dibuat dari rumahnya di Komplek Harmonis Indah Jalan Pasar III Dusun II Tandam Hulu Kecamatan Hamparan Perak,” kata Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Aleksander.
Polisi yang melakukan penggeledahan di rumah tersangka, kata Dony, kemudian menemukan barang bukti 360 butir pil ekstasi warna coklat muda, tiga alat cetak ekstasi, satu alat press, serta bahan pembuat ekstasi seperi cafein, epedrin, sabu dan magnesium.
Sementara, Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta menambahkan, modal untuk membuat ekstasi ini sebesar Rp4 juta. “Dari empat juta, tersangka bisa menghasilkan ekstasi sebanyak 100 butir, dijual seharga Rp80 ribu, keuntungannya seratus persen,” tandas Nico. (bowo)

Close Ads X
Close Ads X