Hakim Minta Alamat Ortu Terdakwa Kasus Sabu-Sabu

Rantauprapat | Jurnal Asia
Sesaat sebelum persidangan dibuka, salah seorang anggota majelis hakim PN Rantauprapat yakni, Taufik Nainggolan SH memanggil Hamu­da`Syafri Simanjuntak alias Syafri (26), penduduk Tanjung Balai. Tujuannya meminta alamat orangtua  terdakwa yang berada di Tanjung Balai.
Permintaan tersebut terjadi dalam persidangan di PN Rantauprapat, Senin (8/9) yang diketuai majelis hakim Fitriyadi SH dibantu Taufik Nainggolan SH dan Darma Tua Simbolon SH. Majelis hakim menyidang terdakwa Hamuda dan temannya Budiman untuk dimintai keterangan kedua terdakwa.
“Dimananya alamat orangtuamu di Tanjung Balai?” kata Taufik kepada terdakwa Hamuda sambil mengambil kertas dan memanggil terdakwa maju ke depan  meja persidangan.
Permintaan tersebut mengundang pertanyaan be­berapa pengunjung yang kebetulan melihat kejadian aneh tersebut. Usai meminta alamat terdakwa, akhir­nya Ketua Majelis hakim Fitriyadi memulai persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Hamuda syafri simanjuntak alias syafri (26) dan Budiman (21) warga Link III Teluk Nibung Tanjung Balai.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Naharuddin Rambe SH dan Susi Sihombing SH  mempertanyakan asal usul sabu-sabu seberat 2 gram yang terbungkus dalam 3 paket kecil kepada kedua terdakwa.
“Di BAP anda menyebutkan barang bukti sabu-sabu tersebut diperoleh dari Ucok, untuk dijual kembali,” tanya Naharuddin.
Menanggapi pertanyaan JPU, kedua terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya mengaku memiliki sabu-sabu tersebut karena tidak tahan disiksa oleh polisi agar mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik kedua terdakwa.
“Bukan milik kami itu. Tiba-tiba sabu-sabu itu sudah ada di bawah bangku kami,” jawab kedua terdakwa.
Didalam dakwaan JPU sebelumnya menye­butkan bah­­wa kedua terdakwa ditangkap oleh pe­tugas kepolisian di Polsek Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada  hari Jumat tanggal  4 April 2014 sekira pukul 01.00 wib karena memiliki sabu-sabu. Perbuatan kedua terdakwa dalam dakwaan primair dan subsidair dikenakan JPU melanggar pasal Pasal 114 KUHP Junto 132 KUHP dan Pasal 112 KUP junto 132 KUHP. (robet)

Close Ads X
Close Ads X