Giliran Oknum Polisi dan Rekannya Dicokok Transaksi Sabu di Nisel

Kedua tersangka narkoba yang salah satunya oknum polisi diamankan di Nisel.

Medan | Jurnal Asia
Petugas Sat Res Narkoba Polres Nias mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu di Jalan Sirao Kelurahan Pasar, Kecamatan, Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Senin (10/12).

Salah seorang pelaku berinsial RP (33) warga
Jalan DI Panjaitan No 134, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar merupakan oknum Polri. Selain RP, turut diamankan HG (34) warga Desa Bawodobara, Kecamatan Teluk Dalam Nisel.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja Selasa (11/12) siang menyampaikan keduanya diamankan saat tengah transaksi narkoba jenis sabu.

Dari keduanya diamankan satu bungkus plastik transparan berisi 0,86 gram dan satu bungkus plastik klep transparan berisi 8,04 gram, beserta satu unit mobil Xenia plat B 1854 KIT.

Ia menjelaskan penangkapan terhadap keduanya bermula dari penyelidikan Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Nias atas informasi yang diperoleh dari informan.

Dari informasi itu disebutkan bahwa ada dua orang laki-laki yang berasal dari Nisel mengendarai mobil Xenia putih dan seorang lainnya sedang duduk disamping rumah makan Pak IKKI hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya atas informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Nias lalu menurunkan 9 orang personil untuk melakukan penangkapan,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, sambung Tatan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan RP di lantai dalam keadaan dipijak sebanyak 1 plastik bening ukuran kecil.

Kemudian sabu lainnya juga ditemukan di atas kayu sanggahan plafon sekira 1 meter dari tempat duduk pelaku, yang disimpan dalam bungkusan rokok berisi 1 plastik klep ukuran sedang.

“Atas penemuan tersebut, keduanya lalu dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Nias Guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.(bowo)

Close Ads X
Close Ads X