Gerebek Pasar di Situbondo Polisi Sita Ratusan Keping VCD Bajakan

Situbondo | Jurnal Asia
Sehari menjelang Ramadan, aparat kepolisian Situbondo mengobok-obok Pasar Mimbaan Baru di Kecamatan Panji, Rabu (17/6). Di tempat ini, personel Satuan Reskrim Polres Situbondo menggerebek sebuah stand penjual VCD. Hasilnya, polisi menemukan ratusan keping VCD bajakan dari stand milik Iwan (34), warga Jalan Semeru, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.

Ratusan keping VCD bajakan berisi lagu-lagu itu langsung disita dan dibawa ke Mapolres Situbondo. Pemiliknya si Iwan juga ikut digelandang ke ruang Unit Pidter Polres Situbondo untuk dimintai keterangan. “Kasus VCD bajakan ini masih kami dalami. Pemiliknya te­rancam dijerat dengan pasal 72 UU No 02 tahun 2002 tentang Hak Cipta,” kata Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Riyanto.

Keterangan yang diperoleh me­nyebutkan, penggerebekan stand penjual VCD bajakan itu berawal dari informasi warga. Disebut-sebut, sudah lama stand milik Iwan menjajakan VCD bajakan dengan harga murah. Menindaklanjuti informasi ter­sebut, polisi pun segera me­lakukan penggerebekan.

Informasi tadi ternyata bukan isapan jempol belaka. Saat stand yang berlokasi dalam lingkungan Pasar Mimbaan Baru itu digerebek, polisi menemukan ratusan VCD bajakan. Rata-rata VCD bajakan itu berisikan lagu-lagu. “Sudah 2 tahunan saya jual VCD begini. Saya kulakan VCD-VCD itu di Surabaya, harganya Rp4.500 per keping. Saya menjualnya Rp5.500 per keping,” tandas Iwan. Mendengar pengakuan itu, polisi tidak langsung percaya. Polisi masih melakukan pe­meriksaan terhadap pemilik VCD untuk mendalami keterangannya ter­sebut.
(dc)

Close Ads X
Close Ads X