Gembong Perampok Penumpang Betor Dibekuk

Medan – Seorang gembong perampok yang kerap beraksi di pelbagai wilayah di Medan, diringkus polisi, Sabtu (17/12) dini hari, pada saat pelaku mencari mangsa di seputaran Jalan Putri Hijau, Medan. Informasi dihimpun, Minggu (18/12) tersangka perampok yang dibekuk berinisial AS (34) penduduk Jl.Titi Sewa Benteng Hilir Gg Kenanga Kecamatan Medan Tembung. Sebelum diamankan, tersangka baru saja merampok seorang penumpang betor bernama Hendra Zapina Pakpahan hingga mengalami luka-luka, Kamis (15/12) di Jl. Gajah Madan.

Aksi perampokan itu dialami korban, bermula saat dirinya bersama temannya Leo Simamora dengan menumpangi becak motor (betor) sedang melintas di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Di saat korban sedang melintas di lokasi, diduga pelaku bersama rekannya dengan mengendarai sepedamotor Yamaha RX King, warna Merah BK 2654 RO, sudah mengikuti korban.

Melihat situasi sepi, pelaku mendekati korban dari belakang dan langsung menyalip ke samping betor sembari merampas tas yang disandang korban. Terkejut tasnya ditarik pelaku, korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menahan tasnya. Seketika terjadi aksi tarik-menarik antara pelaku dan korban.

Namun sayang, akibat kalah tenaga, korban terjatuh dari betor. Badannya menghantam aspal hingga mengakibatkan tubuhnya mengalami luka-luka. Kemudian pelaku yang berboncengan itu berhasil merampas tas milik korban yang di dalamnya berisi satu unit handpone merk Iphone S5, 1 unit handpone merk Advance, KTP, SIM, ATM BRI, Kartu Jamsostek, STNK Yamaha Vixion BK 5502 AEK, Uang tunai Rp950.000.

Polisi yang mendapat laporan itu, lalu membentuk timsus guna meringkus pelaku, sekaligus menekan maraknya aksi kejahatan jalanan, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2016.

Alhasil, setelah menyelidiki 2×24 jam polisi meringkus pelaku saat hendak mengintai mangsa di Jl.Putri Hijau Medan. “Benar timsus berhasil menangkap AS, salah seorang perampok yang beraksi Kamis lalu di jalan Gajah Medan,” ujar Sandi Nugroho

Dirinya menambahkan, dari tangan tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha RX King yang dipakai tersangka untuk beraksi. “Dia dijerat dengan pasal 365 Kuhpidana ancaman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Kepada petugas, tersangka mengakui kalau dirinya pernah mendekam di jeruji besi atas kasus yang sama, dan terpaksa mengulangi perbuatannya karena desakan kebutuhan sehari hari. “Saya gak tahu lagi mau kerja apa, uang hasil metik (merampok) untuk dipakai sehari-hari saja,” tandasnya.
(bowo)

Close Ads X
Close Ads X