Gara-gara Minta Uang Sewa Ladang Adik Tega Parang Abang Kandung

Medan | Jurnal Asia

Jakaria Peranginangin alias Jeck warga Jalan Dusun XVII Sempat Arih, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, terpaksa merasakan dinginnya sel sementara Polsek Sunggal.

Pasalnya pria 22 tahun ini tega menganiaya abang kandungnya sendiri yang diketahui bernama Japet Peranginangin (37) dengan parang hingga mengalami luka serius.

Seperti yang dikatakan Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna, Rabu (20/6). Ia mengatakan kasus penganiayaan yang melibatkan abang beradik ini terjadi pada Sabtu (2/6) silam.

Pria dengan melati satu di pundaknya ini menceritakan tersangka (Jakaria) mendatangi rumah korban (Japet) yang berada di Dusun XVII Sempat Arih, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

“Tersangka meminta uang sewa ladang sawit milik orang tua mereka yang dikontrakkan. Dia meminta dengan nada mengancam dan mengeluarkan kata-kata kuhancuri kau nanti, kubunuh nanti kau. Hingga akhirnya pelaku meninggalkan rumah korban. Selanjutnya pelaku pergi ke sebuah warung kopi, yang letaknya dekat dengan rumah korban,” kata mantan Kapolsek Delitua ini.

Berselang 15 menit, kata Wira, korban mendatangi pelaku ke warung kopi. Di sana korban sempat bertanya mengenai sikap pelaku yang datang dan langsung marah-marah saat ke rumah korban.

Namun, sambung Wira, karena tidak terima, kemudian pelaku kembali berkata dengan nada mengancam bunuh. “Pelaku langsung mengambil parang dan kapak yang ada di bawah meja warung dan langsung mengejar korban,” ujarnya.

Mengetahui hal itu, kata Wira, korban lari ketakutan dan terjatuh ke parit. Pelaku langsung mengayunkan parang tersebut ke arah punggung sebelah kiri korban sebanyak dua kali.

“Hingga berakibat luka terbacok dan mengeluarkan darah. Dan selanjutnya tangan kiri pelaku yang memegang kapak, juga diayunkan ke arah ke kepala korban, namun sempat ditangkis korban, hingga hanya terkena gagang kapak tersebut,” katanya.

Pertengkaran tersebut dilihat warga sekitar dan langsung melerai keduanya. Karena hal itu, kata Wira, korban langsung membuat pengaduan di Polsek Sunggal, sementara pelaku melarikan diri ke Batam, Riau.

Selang 12 hari, tepatnya pada Jumat (15/6) tim opsnal unit Reskrim Polsek Sunggal mendapat informasi bahwa pelaku sudah pulang dari Batam dan berada di seputaran Jalan Binjai.

Mengetahui hal tersebut, kata alumnus Akpol 2005 ini, tim opsnal langsung reskrim langsung mengecek di tempat yang diinformasikan.

“Kita langsung menangkap dan kemudian mencari barang bukti dan setelah itu langsung membawa tersangka ke Polsek Sunggal untuk diproses,”ujarnya.

Dikatakan Wira, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.
(tmc/hut)

Close Ads X
Close Ads X