Empat Pengedar Jaringan Narkoba Medan-Aceh Ditangkap | Satu Tersangka Oknum PNS Lapas Kelas II Banda Aceh

Medan – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP) Sumut, mengamankan empat orang jaringan peredaran narkotika Medan-Aceh. Satu ons sabu dan 30 butir pil ekstasi turut disita. Satu dari tersangka merupakan pegawai Lapas Kelas II, Banda Aceh.

Kepada wartawan, Jumat (17/3) siang Kepala BNNP Sumut, Brigjend Andi Loedianto, didampingi Kabid Pemberantasan Narkoba AKBP Agus, di kantor BNNP Sumut, Jalan Pasar V, Medan Estate, Percut Sei Tuan, menjelaskan, keempat tersangka yang diamankan masing-masing beriniaial Za (30) warga Jalan Bandeng Ujung, Bandar Baru, Kuta Alam, Banda Aceh.

Za, merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Lapas Kelas II, Banda Aceh. Lalu, Is (36) dan iL (33) keduanya warga Gampong Lambaru, Ingin Jaya, Aceh Besar. Lantas, iL (33) warga Desa Masjid Baru, Samalanga, Biruen.

Dua tersangka diringkus Rabu (15/3) dari dua lokasi yang berbeda, sedangkan tersangka Za dan Is, lebih dulu diringkus dari Jalan Bangun Gg Warga, Dusun IV, Desa Sunggal Kanan, Sunggal, Deli Serdang. Penangkapan terhadap keduanya dilakukan saat petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli barang haram narkoba yang dimiliki tersangka. Kemudian petugas meringkus dan mengamankan barang bukti 30 butir pil ekstasi.

Dihari yang sama, lantas pe­tugas melakukan pengembangan atas informasi yang diterima untuk meringkus tersangka lainnya.Tepatnya di Jalan Amal, Medan, petugas kembali meringkus iL dan Rm.

Dari keduanya 1 ons sabu-sabu diamankan petugas. Selanjutnya keempat tersangka berikut barang bukti diboyong ke kantor BNNP Sumut.

Para tersangka merupakan satu kelompok yang merupakan jaringan dari Medan-Aceh. “Barang- bukti yang kita amankan dari tangan tersangka satu ons sabu dan 30 butir pil ekstasi.

Ini akan kita dalami karena masih banyak informasi yang dikembangkan dan kita juga sudah berkoordinasi dengan BNNP Aceh,” tutupnya.

Ketika ditanya apakah ada indikasi keterlibatan pegawai Lapas Aceh, Kepala BNNP Sumut, membenarkan. “Za merupakan oknum pegawai Lapas disana dan dialah yang membawa sabu dari Aceh ke Medan,” katanya.

Terpisah, ketika dimintai tang­gapannya terkait adanya salah seorang pengunjung hiburan malam X3 Yanglim Plaza, me­nga­lami overdosis (OD) akibat meng­­konsumsi narkoba jenis pil ekstasi, dan diduga barang haram itu beredar di dalam tempat hiburan, Kepala BNNP Sumut mengaku, hingga kini dirinya belum mengetahui pemberitaan itu.

“Sampai sekarang saya belum menerima laporan itu. Meski begitu, kita akan melakukan tindakan dan pengawasan seperti melakukan razia di tempat hiburan malam dalam waktu dekat,” tegasnya.

(hendra)

Close Ads X
Close Ads X