Empat Pelaku Curanmor Diterjang Peluru

Medan – Empat sindikat pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di Kota Medan akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Percut Seituan. Karena melawan saat ditangkap, petugas Polsek Percut Seituan yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba menghadiahi empat tersangka dengan timah panas.

Adapun para tersangka yang ditembak itu masing-masing Ridwan Syahputra Hasibuan alias Ucok (19), Josten Samosir (22), Johannes Pakpahan alias Eko (22) dan Jibril Pasaribu (21). Keempatnya ditangkap di tempat persembunyiannya yang ada di Pasar VII Tembung, Deliserdang.

“Terakhir kali beraksi, keempatnya ini mencuri sekaligus dua unit motor yang ada di kos-kosan Jalan Kapten Jamil Lubis, Tembung pada Kamis (12/10) kemarin. Adapun motor yang dicuri yakni Honda Supra X 125 BB 2743 HS dan Yamaha R15 BK 2191 AGU,” kata Kapolsek Percut Seituan, Kompol Pardamean Hutahaean, Senin (16/10) siang.

Perwira berpangkat satu melati emas di pundak ini mengatakan, setelah menerima pengaduan dari pemilik motor masing-masing Ahmad Habibi dan Syafriandi, Pardamean memerintahkan Unit Reskrim turun ke lapangan. Alhasil, didapatilah ciri-ciri kedua tersangka.

“Kemarin malam keempatnya kami tangkap. Namun, saat diamankan, para tersangka melawan dan berusaha melarikan diri,” ungkap Pardamean.

Sesuai prosedur, polisi sempat me­le­tuskan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali. Karena tidak diindahkan, petugas terpaksa mengarahkan senjata apinya ke bagian kaki tersangka.

“Kami masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat. Jika nanti ada perkembangan, akan kami sampaikan,” pungkas Pardamean.

Setelah ditembak di bagian kaki, keempat tersangka berjalan terpincang-pincang. Lantaran tak kuasa menahan sakit di kaki, keempatnya saling berangkulan ketika dihadirkan dalam gelar pemaparan.

Modus Keempat Pelaku
“Keempatnya ini merupakan pemain lama dalam kasus pencurian sepeda motor. Jadi, mereka ini beraksi dengan menggunakan kunci pas yang sudah dimodifikasi,” kata Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Philip Antonio Purba

Philip mengatakan, kunci pas yang digunakan pelaku itu nantinya ditambahi dengan mata kunci tertentu seperti obeng. Ketika beraksi, mata kunci berbentuk obeng tadi dimasukkan kedalam kunci pas.

“Jika ada razia, mereka bisa saja lolos. Sebab, jika diperiksa secara sepintas, tidak kelihatan bahwa kunci pas yang mereka bawa adalah alat untuk melakukan pencurian,” ungkap Philip.

Dari keterangan sementara, para tersangka ini hanya butuh waktu kurang dari lima menit untuk mencuri motor. Jika kunci motor tidak bisa dirusak, maka mereka akan merusak stang motor agar mudah dibawa kabur.

Adapun barang bukti yang disita dari masing-masing tersangka ini berupa enam unit sepeda motor. Yakni Honda Supra X BB 2743 HS, Yamaha R15 tanpa plat, Suzuki Satria FU BK 3192 ACJ, Yamaha Mio BK 5282 ABQ, Honda Scoopy BK 5586 ACE, dan Honda Vario BK 3415 AHA.

“Mereka juga kadang menggunakan kunci T seperti pelaku lainnya. Namun mereka lebih sering menggunakan kunci pas yang sudah dimodifikasi,” terang Philip.(hendra)

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X