Empat Bocah Digauli Pria Pengangguran | Korban Diiming-imingi Rp 5.000

Medan | Jurnal Asia
Yudi Astira alias Yudi (38), warga Jalan Sutrisno, Gang Insyaf, Kecamatan Medan Area, nyaris tewas dibakar warga Kampung Kubur, Selasa (6/1). Pria yang tak memiliki pekerjaan tetap ini tertangkap basah hendak mencabuli anak di bawah umur di kawasan Jalan Taruma. Beruntung petugas kepolisian segera tiba di lokasi dan mengamankan pemuda tersebut dari ribuaan massa yang geram de­ngan kelakuannya.

Informasi dihimpun, terkuaknya aksi be­­jat pelaku pada Minggu (4/1) ma­lam, saat kakek korban sebut saja na­ma­nya Melati (5) mencari cucunya yang su­dah larut malam tak juga pulang. Atas kekhawatiran itu, Kakek korban men­carinya di seluruh lorong di kawasan Kam­pung Kubur. Selang beberapa menit, per­sis di lorong Jalan Trauma, ia melihat cu­cunya dirabah-rabah oleh pelaku de­ngan menunjukan video prono dari hand­pone pelaku.

Melihat itu, emosi kakek korban pun me­muncak. Dengan rasa dongkol ia me­mukuli pelaku yang saat itu sedang as­yik bersama cucunya. Kemudian, war­­ga sekitar yang mengetahui per­ke­lahian itu mencoba melerainya dan mempertanyaakan permasalahan mereka. Setelah mengetahui permasalahnya, anpa dikomandoi pelaku pun menjadi amukkan massa yang geram dengan ulahnya itu. Beruntung, main hakim itu sendiri tak berlangsung lama, setelah petugas kepolisian Polsek Medan Baru yang mendapat informasi segera tiba di lokasi. Tanpa fikir panjang, petugas langsung mengamankan pelaku.

Setelah digeledah, petugas me­ne­mu­kan satu paket narkotika jenis sabu-sa­bu yang dibungkus plastik kecil dari saku ce­lananya. Dihadapan petugas, pelaku me­ngakui semua perbuatannya dan su­dah 4 orang anak dibawah umur yang dica­bulinya. “Setelah kita periksa, pelaku mengaku sudah 4 orang anak dicabulinya. Rata-rata masih dibawah umur. Modusnya mengajak menonton video prono dari handpone pelaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Oscar S Setjo.
Oscar mengatakan, pelaku mengaku aksi­nya itu dia lakukan karena dalam pe­nga­ruh narkoba.
Pelaku juga me­ngaku dia kerap me­ngi­ming-imingi uang kepada korbannya agar aksinya mulus. “Pengakuannya dia me­ngiming-imingi korban dengan uang se­besar Rp5000,” sebut Oscar. Atas per­buatannya, pelaku diancam 5 sampai 14 ta­hun penjara. “Pelaku kita ancam dengan UU nakotika dengan ancaman 5 sampai 14 tahun penjara, UU perlindungan anak dengan hukuman 5 tahun penjara. Saat disinggung mengenai tujuan pelaku me­lakukan pornografi kepada anak-anak yang masih di bawah umur, Oscar me­nga­ku masih mendalaminya. “Kalau itu bro, masih kita dalami. Kita juga belum tau apakah dia mengidap penyakit atau apa,” terang Oscar. (mag-07)

Close Ads X
Close Ads X