Medan | Jurnal Asia
Yudi Astira alias Yudi (38), warga Jalan Sutrisno, Gang Insyaf, Kecamatan Medan Area, nyaris tewas dibakar warga Kampung Kubur, Selasa (6/1). Pria yang tak memiliki pekerjaan tetap ini tertangkap basah hendak mencabuli anak di bawah umur di kawasan Jalan Taruma. Beruntung petugas kepolisian segera tiba di lokasi dan mengamankan pemuda tersebut dari ribuaan massa yang geram dengan kelakuannya.
Informasi dihimpun, terkuaknya aksi bejat pelaku pada Minggu (4/1) malam, saat kakek korban sebut saja namanya Melati (5) mencari cucunya yang sudah larut malam tak juga pulang. Atas kekhawatiran itu, Kakek korban mencarinya di seluruh lorong di kawasan Kampung Kubur. Selang beberapa menit, persis di lorong Jalan Trauma, ia melihat cucunya dirabah-rabah oleh pelaku dengan menunjukan video prono dari handpone pelaku.
Melihat itu, emosi kakek korban pun memuncak. Dengan rasa dongkol ia memukuli pelaku yang saat itu sedang asyik bersama cucunya. Kemudian, warga sekitar yang mengetahui perkelahian itu mencoba melerainya dan mempertanyaakan permasalahan mereka. Setelah mengetahui permasalahnya, anpa dikomandoi pelaku pun menjadi amukkan massa yang geram dengan ulahnya itu. Beruntung, main hakim itu sendiri tak berlangsung lama, setelah petugas kepolisian Polsek Medan Baru yang mendapat informasi segera tiba di lokasi. Tanpa fikir panjang, petugas langsung mengamankan pelaku.
Setelah digeledah, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik kecil dari saku celananya. Dihadapan petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya dan sudah 4 orang anak dibawah umur yang dicabulinya. “Setelah kita periksa, pelaku mengaku sudah 4 orang anak dicabulinya. Rata-rata masih dibawah umur. Modusnya mengajak menonton video prono dari handpone pelaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Oscar S Setjo.
Oscar mengatakan, pelaku mengaku aksinya itu dia lakukan karena dalam pengaruh narkoba.
Pelaku juga mengaku dia kerap mengiming-imingi uang kepada korbannya agar aksinya mulus. “Pengakuannya dia mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp5000,” sebut Oscar. Atas perbuatannya, pelaku diancam 5 sampai 14 tahun penjara. “Pelaku kita ancam dengan UU nakotika dengan ancaman 5 sampai 14 tahun penjara, UU perlindungan anak dengan hukuman 5 tahun penjara. Saat disinggung mengenai tujuan pelaku melakukan pornografi kepada anak-anak yang masih di bawah umur, Oscar mengaku masih mendalaminya. “Kalau itu bro, masih kita dalami. Kita juga belum tau apakah dia mengidap penyakit atau apa,” terang Oscar. (mag-07)