Edarkan Narkotika, IRT Ditangkap

Langkat – Aparat polisi Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menangkap ibu rumah tangga (IRT) berinitial DS alias Dewi karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dari di Dusun III Lorong Melati Desa Paya Tampak Kecamatan Pangkalan Susu. “Ibu rumah tangga ini merupakan pengedar didaerah itu diamankan berikut berbagai barang buktinya,” kata Paur Humas Polres Langkat Iptu Rudi Sahputra di Stabat, Senin (5/12).

Selain mengamankan ibu rumah tangga berinitial DS alias Dewi (34) polisi juga mengamankan berbagai barang bukti 10 plastik klip warna bening berisikan sabu-sabu, satu plastik klip warna bening ukuran sedang berisikan sabu, 10 bungkus kertas warna putih berisikan ganja dan 17 plastik klip warna bening ukuran kecil kosong.

Selain itu, diamankan juga tiga sekop sabu-sabu, satu buah botol plastik larutan air mineral tutup biru, dua buah pipet ukuran kecil yang terpasang di tutup botol dan satu kaca pirex yang di dalamnya terdapat sisa bakar sabu-sabu.

Satu jarum suntik, satu buah dompet warna hitam dan satu potong baju kemeja jas wanita warna hitam Rudi Sahputra men­jelaskan, awalnya tim Opsnal Polsek Pangkalan Susu menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah salah seorang warga di sekitar Dusun III Lorong Melati Desa Paya Tampak sering terjadi transaksi narkotika.

Tim langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengintaian dan penggerebekan di kediaman diduga sebagai pelaku dan langsung mengamankan pelaku atas inisial DS alias Dewi dengan disaksikan kepala dusun dan keluarga pelaku melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut.

“Saat itulah tim menemukan narkotika jenis ganja dari dalam kamar pelaku dan narkotika jenis sabu-sabu dari gantungan plastik di rak piring dapur rumah tersangka,” katanya. Dari keterangan tersangka bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yaitu tersangka DS alias Dewi.

Penyidik mempersangkakan tersangka DS alias Dewi ini me­langgar pasal 114 Subs Pasal 111 dan pasal 112 Sub Pasal 127 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (ant)

Close Ads X
Close Ads X