Dugaan Korupsi APBD Tobasa Senilai Rp3 Miliar | Dinyatakan Lengkap, Kejatisu Teliti Surat Dakwaan Liberty Pasaribu

Medan | Jurnal Asia
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah membuat surat dakwaan milik tersangka Liberty Pasaribu, mantan Wakil Bupati Toba Samosir (Tobasa) atas kasus dugaan korupsi dana APBD Pemkab Tobasa senilai Rp3 miliar tahun 2006.

Namun, surat perkara yang diterima dari penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Pol­da Sumut, baru dinyatakan lengkap (P-21). Lantas penyidik Kejatisu langsung mengejar dan menargetkan untuk segera diadili di Pengadilan Tipikor Medan.

“Surat dakwaan sudah dibuat. Kini sedang diteliti kembali surat dakwaan agar tidak kabur saat diadili,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri kepada wartawan, Selasa (24/5).

Kejati Sumut menyatakan berkas perkara milik Liberty Pasaribu dinyatakan lengkap pada 17 Mei 2016, lalu. Kemudian Bobbi mengungkapkan pihaknya tengah menunggu pelimpahan berkas dan tersangka (P-22) dari Polda Sumut. “Untuk tahap II (P-22), kita tunggu dari Polda Sumut,” tandasnya.

Seperti diberitakan se­be­lum­nya, Kasus ini berangkat dari putusan Mahkamah Agung Nomor 1585 K/Pid.Sus/2011, putusan Mahkamah Agung No­mor 2361 K/Pid.Sus/2011 dan putusan Mahkamah Agung No­mor 1546 K/Pid.Sus/2011. Dalam putusan itu disebutkan, kalau korupsi APBD Kabupaten Tobasa senilai Rp3 miliar dilakukan bersama-sama.

Pada putusan itu, sudah divonis 3 terpidana yaitu man­tan Bupati Tobasa Monang Si­torus, mantan Kepala Bagian Ke­uangan Setdakab Tobasa Arnold Simanjuntak dan mantan Pemegang Kas Setdakab Tobasa Jansen Batubara. Mereka akhirnya divonis Pengadilan Negeri Tipikor Medan masing-masing 1 tahun hingga 3 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Liberty Pasaribu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang saat itu menjabat Sekda Tobasa. Dengan itu, penyidik Poldasu menetapkan Liberty Pasaribu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Pemkab Tobasa senilai Rp3 miliar tahun 2006. Namun Liberty melawan atas penetapan tersangka dirinya. Atas hal itu, Liberty mengajukan gugatan praperadilan ke PN Medan atas penetapannya sebagai tersangka.

Tapi, praperdilan itu kandas. Status tersangka mantan Plt Bupati Toba Samosir (Tobasa), Liberty Pasaribu sudah sah menurut hukum dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Pemkab Tobasa senilai Rp3 miliar tahun 2006. Begitu putusan sidang praperadilan (prapid) yang diajukan Liberty Pasaribu selaku pemohon atas penyidik Poldasu selaku termohon. Atas dasar itu, majelis hakim tunggal, Fahren SH menolak keseluruhan permohonan dari Liberty Pasaribu.

”Memutuskan, menolak seluruh permohonan pemohon. Menetapkan, penyidikan yang dilakukan termohon (Poldasu), penetapan status tersangka sudah sah dan sesuai KUHAP,” tandas hakim Fahren di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 30 Juli 2015, lalu.

Hakim beralasan, proses penyidikan sudah sah secara hukum dan alat bukti yang diajukan termohon sudah sesuai serta memenuhi unsur. “Memerintahkan agar termohon melanjutkan penyidikan,” tandas hakim seraya mengetuk palu.
(mag-08)

Close Ads X
Close Ads X