Dua Warga Binjai Tertangkap Bawa Narkoba

Singkil – Pihak kepolisian meringkus dua orang warga Binjai, Sumatera Utara yang diduga sebagai bandar Narkoba jenis sabu-sabu, ketika sedang transaksi dengan pelanggannya di Tanah Bara, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliardin Sik melalui Kasatres Narkoba Ipda Mustafa kepada wartawan di Singkil, Rabu (21/6) mengatakan, dua orang pengedar dan dua orang pelanggannya itu telah diamankan tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba di Mapolres Aceh Singkil, karena penyalahgunaan Narkoba.

Mereka diantaranya yakni berinisial SH(27) warga Tanah Bara, FH (35) warga Sintuban Makmur, Aceh Singkil, MH(46) dan RP (22), keduanya warga Binjai, Sumatera Utara.

Mustafa mengatakan penangkapan keempat pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat Selasa itu sekitar pukul 07.00 WIB kepada Kasat Res Narkoba Polres Aceh bahwa ada bandar narkotika jenis sabu dari Medan yang masuk ke wilayah Aceh Singkil sudah sering mengedarkan barang haram itu.

“Warga Binjai itu sering melakukan aksi transaksinya kepada pelanggan-pelanggannya yang ada di wilayah Aceh Singkil menggunakan kendaraan mobil Xenia warna hitam bernomor polisi BK 1451 RK,” kata Mustafa.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya, Pers Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil yang dipimpin langsung olehnya, melakukan penyelidikan di seputaran Simpang Kanan, Gunung Meriah dan jalan lintas Subulussalam-Singkil.

Kemudian sekitar pukul 12.40 WIB tim Opsnal Sat narkoba terpantau target operasi(TO) 1 unit mobil Xenia milik Bandar Narkoba asal Sumut itu di Pasar Harian Sianjo – Anjo, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil.

Selanjutnya personil Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil segera mengikuti mobil tersebut memantau tindak tanduknya. Kemudian sesampainya di Desa Tanah Bara, Aceh Singkil sekitar pukul 13.00 WIB Tim Opsnal berencana memberhentikan mobil tersebut karena melihat salah satu tersangka melemparkan satu bungkusan kacang dari dalam mobil.

Akhirnya, tepat pukul 13.00 WIB, tim Opsnal Polres Singkil langsung memberhentikan dan melakukan penggeledahan terhadap keempat orang dalam bisnis transaksi yang sedang berada di mobil tersebut dan menemukan 2 paket di belakang jok supir yang di bungkus dengan plastik warna hitam.

Kemudian tim personil menemukan 1 bungkus plastik kacang yang telah dibuang di pinggir jalan yg di dalamnya berisikan 2 paket Narkotika gol l jenis sabu dan 10 paket Narkotika gol l jenis sabu yang dibungkus dengan tas kain kecil warna hitam yang disimpan di bawah stir mobil tersebut.

Selanjutnya keempat tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Singkil guna penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Adapun bukti-bukti yang telah diamankan, dua paket Narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna hitam dengan berat 2 gram, dua paket Narkotika golongan l jenis sabu yg dibungkus dengan plastik kacang Garuda seberat 2 gram, 10 paket Narkotika golongan l jenis sabu yg dibungkus dengan tas kecil kain warna hitam seberat 10 gram, satu unit mobil Xenia warna hitam dan uang Rp850.000.

(ant)

Close Ads X
Close Ads X