Dua Pria Larikan Motor Milik Teman

Medan – Kho Andy alias Aan (33) dan Yance (33) warga Jalan Pinang Baris II, Gang Bahagia No 30B, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka melarikan sepeda motor milik Riani Puspita (28) warga Dusun 1 Kompleks Sri Gunting Blok VI Desa Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna mengatakan kejadian bermula ketika kedua tersangka mendatangi rumah korban pada Rabu 24 Januari 2018.

Tak berselang lama korban mengaku akan membeli obat di kawasan Kampung Lalang dengan sepeda motor Yamaha Jupiter Z BK 6150 UZ. “Jadi antara para tersangka dan korban ini sudah saling kenal. Tahu korban mau pergi ke Kampung Lalang, kedua tersangka membujuk untuk dapat menumpang,” kata Wira, Minggu (18/2).

Ketiganya pun pergi dengan saling berboncengan dengan mengendarai sepeda motor milik korban. Setibanya di Terminal Pinang Baris, Aan turun, selanjutnya korban dan tersangka bernama Yance melanjutkan perjalanan menuju ke Kompleks Cina Pasar Lima Kampung Lalang.

“Alasan tersangka Yance ketika itu ingin mengambil uang dirumahnya dan bersama korban melanjutkan perjalanan dengan Yance yang mengendarai sepeda motor. Sesampai di TKP, tersangka menyuruh korban turun untuk mengetuk pintu rumah. Begitu korban turun tersangka langsung melarikan diri dengan membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelas mantan Kapolsek Delitua tersebut.(tmc/hut)

Close Ads X
Close Ads X