Medan | Jurnal Asia
Petugas Unit Pidum Sat Reskrim Polresta Medan membekuk dua pelaku perampokan di Jalan Pimpinan, Kecamatan Medan Perjuangan, Senin (4/1) malam. Dari tangan kedua tersangka berinisial AT (25) dan PN (23), polisi mengamankan barang bukti satu buah tas berwarna biru dan satu unit sepedamotor Honda Scoopy BK 5068 AFT.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono melalui Kanit Pidum, AKP Bayu Samara Putra, Selasa (5/1) mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku perampokan bermula dari laporan yang tertuang dalam LP/1474/K/XI/2015/ SPKT SEKTOR MEDAN AREA, tanggal 01 November 2015.
“Malam itu korban bernama Mansjur Tanzil melintas di Jalan Asia Medan. Saat bersamaan kedua tersangka memepet dan mengancam korban dengan pisau lalu menarik tasnya yang berisi uang Rp1,4 Juta, handphone dan berbagai dokumen penting lainnya,” kata Bayu.
Polisi yang mendapat laporan kasus ini kemudian melakukan penyelidikan untuk memburu tersangka. Bayu mengatakan, setelah mengidentifikasi kedua pelaku, Senin (4/1) malam kemarin pihaknya melakukan penangkapan saat keduanya tengah berkumpul di Jalan Pimpinan, Kecamatan Medan Perjuangan. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, keduanya berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Medan. “Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka sudah beraksi 19 kali di seputaran Jalan Asia. Setiap beraksi tersangka selalu membagi dua hasil kejahatannya,” kata Bayu.
Bayu menuturkan, kasus ini masih dikembangkan untuk memburu jaringan (perampok) lain, serta penadahnya. “Kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana mengenai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” tukasnya. (bowo)