Dua Kurir Satu Kilogram Sabu Diringkus

Medan – Unit 4 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Sumut mengamankan dua kurir narkoba jenis sabu dari Hotel Graha Buana Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Medan Baru, Senin (24/4) malam.

Kedua kurir yang diamankan masing-masing bernama Saifanur (43), penjual kosmetik di Malaysia, warga Jalan Gayo KM 2, Aceh Utara dan Dani (27) seorang petani, warga Sigli, Aceh.

Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya mengatakan, dari dua tersangka yang merupakan warga asal Aceh tersebut, petugas turut menyita barang bukti narkoba berupa 1 Kg sabu.

Dikatakan Hilman, penangkapan kedua tersangka pemilik 1 Kg sabu tersebut bermula dari adanya informasi yang diterima pihaknya mengenai pemesanan narkoba jenis sabu melibatkan jaringan antar provinsi. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti pihaknya melalui penyelidikan di sejumlah hotel yang diduga menjadi tempat transaksi.

“Dari informasi itu kita kemudian melakukan penyelidikan, dari beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi petugas yang turun ke lapangan akhirnya mengidentifikasi salah satu hotel di kawasan Jalan Wahid Hayim Medan, persisnya di Hotel Graha Buana,” sebut Hilman.

Alhasil, dari salah satu kamar di hotel tersebut petugas berhasil membekuk kedua tersangka yang sedang menunggu pemesan. Selain membekuk keduanya, petugas juga turut mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 Kg beserta tiga unit telepon seluler yang digunakan berkomunikasi kepada pemesan.

“Berkaitan kasus itu kita masih dalami lebih jauh mengenai identitas pemesan maupun bandar pemilik barangnya. Termasuk dugaan jaringan internasional Malaysia yang berhubungan dengan sindikat peredaran keduanya,” pungkas Hilman.

Atas kasus tersebut, kedua tersangka yang diamankan terancam dijerat Pasal 112, 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati. (ial)

Close Ads X
Close Ads X