Dua Kurir, 10 Kilogram Ganja Diamankan

Medan – Petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak mengamankan dua pria yang nekat menjadi kurir narkotika jenis ganja di Jalan Sisingamangaraja persis di depan loket Bus RAPI, Minggu (6/8) sekitar pukul 08.30 WIB.

Mereka yang diamankan yakni, Mirza (20) seorang petani, warga Aceh Bireun dan Nasrudin (24) yang juga berprofesi sebagai petani, warga Aceh Bireun. Dari keduanya, polisi menyita 10 bal (10 kg) ganja sebagai barang bukti.

Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi, melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yakin mengatakan, pada Minggu 6 Agustus pagi petugas mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada dua orang yang dicurigai gerak-geriknya.

“Kemudian pelapor bersama tim bergerak ke TKP dan melakukan pengintaian. Sewaktu tim mendekat, terlihat kedua tersangka melakukan gerak-gerik yang mencurigakan,” ujar Yakin, Jumat (18/8) sore.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur tersebut menambahkan, kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan kedua TSK dan ditemukan 10 bal ganja yang disembunyikan di sebuah kardus.

“Kemudian petugas mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti ke mako untuk proses penyidikan lebih lanjut,” sebut Yakin.

Dikatakan Yakin, dari hasil intrograsi diketahui bahwa narkotika tersebut dibawa dari Aceh Bireun dengan tujuan Air Molek Pekan Baru. Kedua pelaku mendapat upah masing-masing Rp500.000 per kilogramnya jika berhasil membawa ganja tersebut ke tujuan.

“Kita masih memburu keberadaan orang yang menyuruh pelaku untuk membawa ganja tersebut. Dari pengakuannya, kedua pelaku nekat menjadi kurir ganja karena kebutuhan ekonomi,” beber Yakin.

Atas perbuatannya, tegas Yakin, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara. (ial)

Close Ads X
Close Ads X