Dua Hari Menggelar Razia di Jalinsum | Total 64 Kilogram Sabu Diamankan Polres Langkat

???????????????????????????????
Langkat | Jurnal Asia
Setelah mengamankan 60 kilogram ganja, Kepolisian Resort (Polres) Langkat kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika antar Provinsi, sekaligus menyita barang bukti sebanyak 63 ball atau sekitar 64 kilogram daun ganja kering dan dua paket kecil sabu-sabu seberat 0,9 gram. Penggagalan peredaran barang haram itu berkat hasil razia di Jalinsum dan tangkapan petugas yang dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba, Satuan Lalu Lintas Polres Langkat, petugas Polsek Gebang serta Polsek Tanjungpura, bebrapa hari belakangan ini.

Keempat tersangkanya yakni Munirwadi (27), warga Dusun Cot Seurani, Desa CotSeurani, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Lilik alias Mamak (30) penduduk Lingkungan V Simpang Kolam Dalam, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Dua tersangka lainnya yakni, Sugiarti alias Garto (26), warga Lingkungan III Air Tawar Dalam, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat dan Andi Lala (36), penduduk Jalan Besitang Tangkahan Lagan, Gang Masjid, Kecamatan Sei Lepan Pangkalan Berandan.

Kapolres Langkat, AKBP Dwi Asmoro mengatakan, penangkapan pertama yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Lalu Lintas Polres Langkat berhasil menyita 60 ball atau sekitar 61 kilogram ganja tujuan Medan, saat petugas menggelar sweeping di Jalinsum NAD-Stabat, persis di depan SPBU Desa Sei Karang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu (11/2) pukul 11.30 WIB. Namun, dua pelaku yang membawa barang haram tersebut berhasil kabur meninggalkan ganja dalam goni plastik yang berada di dalam mobil xenia hitam B 1684NFX. Di dalam kendaraan itu, petugas juga menemukan bong dan sebilah golok.

Selanjutnya, penangkapan terhadap tersangka AL (36) bersama barang bukti 0,9 gram sabu, seharga Rp 1 juta, alat hisap bong yang dilakukan personel Reserse Narkoba dan Lalu Lintas PolresLangkat di Jalan By Pass Alur 2, Kecamatan Sei Lepan, Pangkalan Berandan pada Rabu (11/2) pukul 22.10 WIB.

Kemudian, penangkapan yang dilakukan personel Polsek Gebang terhadap dua tersangka masing-masing Lilik alias Mamak dan Sugiarto alias Garto di gudang tambak milik warga, Kamis (12/2) sekira pukul 01.10 WIB. Turut juga disita 2 paket kecil sabu, sebungkus plastik kecil bekas pakai, sebuah bong botol lengkap dengan alat hisap, mancis serta uang Rp50 ribu.

Tersangka Munirydi ditangkap bersama barang bukti 3 ball daun ganja kering dari dalam bus penumpang umum oleh personel Polsek Tanjungpura, saat mereka menggelar razia di Jalan Merdeka Tanjung Pura, Kamis (12/2) pukul 05.30 WIB.

Terakhir, tangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres terhadap tersangka M Yusran (53) dan Suyono (47), keduanya warga Desa Jati Sari Parit Limo, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, bersama barang bukti setengah kilogram daun ganja kering seharga Rp800 ribu. Keduanya diamankan tak jauh dari kediaman mereka pada Kamis (12/2) pukul 11.30 WIB.

Mantan Kapolres Pakpak Barat ini menegaskan, kasus narkotika menjadi atensi pihaknya dan merupakan salah satu perintah dari Kapoldasu dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Langkat. “Kami meminta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat,” kata Dwi. (reza fahlevi)

Close Ads X
Close Ads X