Dua Gembong Perampok Dibekuk di Tanjung Balai

Medan – Petugas Resmob Polda Sumut membekuk dua gembong perampok belawan di lokasi persembunyiannya di Tanjung Balai, Jumat (28/10) dinihari. Kedua tersangka yang diamankan yakni Eko Surbakti (34) warga Pajak Pondok Belawan, dan Henrizal (41) warfa Hulu Jami Raya Jakarta Selatan. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa televisi 40 inch, DVD, dua unit speaker, dan berbagai barang lainnya.

Kasubden 1 Gegana Resmob Polda Sumut AKP Heriyono, menjelaskan penangkapan terhadap dua tersangka, setelah menerima laporan kasus perampokan sekitar dua pekan lalu, yang dialami Atiem (40) warga Jl.Riau Medan Belawan.

“Kedua tersangka terlibat perampokan di Pajak Kapuas Belawan, korban saat itu melintas mengendarai sepeda dayung membawa tas plastik kresek berisi uang Rp300 juta,” ujar Heriyono, di Markas Brimob Polda Sumut Jl KH Wahid Hasyim, Jumat siang.

Tersangka Henrizal yang telah mengintai Atiem, lalu memepet laju sepeda dayungnya, pagi itu sekitar pukul 08.00 WIB, suasana Pajak Kapuas yang belum ramai sekali, kedua tersangka melancarkan aksi perampokan. “Tangannya dipukul dengan kayu hingga oleng dan tersangka merampas plastik kresek berisi uang milik korban,” katanya.

Setelah mendapatkan uang Rp300 juta, keduanya meninggalkan lokasi kejadian. Dengan menumpangi ojek kedua tersangka minta diantarkan ke kawasan Hutan Mangrove di kawasan Panah Hijau Belawan. “Setelah uangnya dibagi di Hutan Mangrove, tersangka Henrizal lalu berangkat naik bus ke Tanjung Balai,” katanya.

Petugas Resmob yang mendapat laporan aksi perampokan ini, lalu melakukan penyelidikan mendalam. Petugas kemudian berhasil mengidintifikasi pelaku perampokan. “Tersangka Eko diamankan di Pajak Belawan, dia berperan sebagi pemantau lokasi. Setelah dilakukan pengembangan, diketahui satu tersangka lain bersembunyi di Tanjung Balai,” katanya.

Mendapat keterangan itu, petugas lalu mendatangi lokasi persembunyian tersangka perampokan Henrizal di Tanjung Balai. “Dari pemeriksaan diketahui ada pelaku lain yang terlibat perampokan ini masih diburu,” tandasnya.

Dijelaskannya, tersangka perampokan ini kerap beraksi melancarkan aksinya di kawasan Medan Belawan. “Dijerat dengan Pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kuruangan penjara,” pungkasnya.
(bowo)

Close Ads X
Close Ads X