Dua Bandit Curas | Lumpuh Ditembak Polisi

Medan – Beraksi di sejumlah tempat di Kota Medan dan berhasil di sembilan lokasi, dua

pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) jenis jambret, akhirnya lumpuh ditembak polisi.

Kedua tersangka yang lumpuh ditembus timah panas itu yakni, Rexi Alfandi (22) warga Jalan Serdang Gg Bidan, Sei Kera Hilir II, Medan Perjuangan dan Riski Ananda Tanjung (21), warga Jalan Kalengko Gg Dame, Sei Hilir II, Medan Timur.

Data yang dihimpun Jurnal Asia, Minggu (10/12) aksi kejahatan terakhir yang dilakukannya terjadi Sabtu (9/12). Sore itu sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Selam III, Tegal Sari Mandala (TSM) I, Medan Denai, kedua tersangka berboncengan dengan mengendarai sepedamotor merampas paksa handphone merk Oppo, milik korbannya, Andrian Hartanto.

Sejenak berhasil menguasai barang hasil kejahatannya, korban yang tak ingin kehilangan Hp-nya lantas berteriak rampok. Di lokasi, bersamaan personil Reskrim Polsek Medan Area, yang melintas dan mendengar teriakan korban, lalu melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka.

Karena keduanya berusaha melarikan diri saat akan ditangkap, petugas pun terpaksa melumpuhkan kaki keduanya dengan timah panas. Usai melumpuhkan, lalu keduanya dibawa ke rumah sakit guna kepentingan medis dan selanjutnya diboyong ke kantor polisi untuk proses hukum atas perbuatannya.

Kepada polisi keduanya mengaku sudah sekian kalinya melakukan aksi kejahatan di beberapa lokasi diantaranya, jambret Hp di Jalan Aksara, Medan Tembung, pencurian kaca spion mobil Toyota Inova di Jalan Sampali, Percut Sei Tuan.

Pencurian kaca sepion mobil Toyota Inova di jalan Malaka, Medan, pencurian kaca spion mobil Daihatsu Terios di jalan Perintis Kemerdekan, Medan, pencurian dengan pemberatan di Pajak Petisah, Medan Baru.

Kemudian pencurian kaca spion mobil Toyota Inova di Jalan Pajak Beruang, Medan Area, pencurian kaca spion mobil Toyota Avanza di Jalan Gabus, Medan. pencurian kaca spion mobil Daihatsu Xenia di Jalan Wahidin, Medan, serta aksi jambret yang dilakukan keduanya di Jalan Selama III, Tegal Sari Mandala (TSM) I, Medan Denai.

Kepada wartawan Kanit Reskrim Iptu Rudianto Silalahi, mengatakan tersangka Rexi, merupakan residivis yang diketahui baru keluar dari LP pada April 2017 dalam kasus curanmor.

“Kini berkas keduanya tengah kita siapkan untuk dilanjutkan kepihak jaksa penuntut umum (JPU),”ujarnya.

(hendra)

Close Ads X
Close Ads X