Dorr! Tim Pegasus Polrestabes Medan Tembak Kaki Pelaku Curanmor di Jl Berastagi Dalam

Pelaku curanmor yang ditembak Tim Pegasus Polrestabes Medan.Ist

Medan | Jurnal Asia
Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Parulian Napitupulu alias (Lian) meringis kesakitan setelah kakinya diterjang timah panas polisi.

Residivis kambuhan atas kasus yang sama ini dibekuk Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polrestabes Medan, usai beraksi mencuri 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z BK 2667 AAK di Jalan Berastagi Dalam Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (3/2).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan Sabtu (9/2) siang menjelaskan tersangka beraksi ketika korban Andi Halim (32) yang merupakan seorang guru ini berkunjung ke rumah saudari Heng Paung Suan di Jalan Berastagi Dalam.

“Sesampainya di rumah yang dikunjunginya, korban lalu memarkirkan sepeda motor di garasi, dan naik ke lantai dua,” ujarnya.

Karena diparkir di dalam rumah, Putu menjelaskan korban tidak mengunci stang sepeda motornya. Nahas, begitu korban turun ke bawah, sepeda motornya sudah raib.

“Kita yang mendapat laporan kejadian ini lalu melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelakunya,” terang Kasat.

Tak perlu waktu lama bagi Tim Pegasus Polrestabes Medan untuk meringkus pelaku curanmor yang merupakan warga Jalan Seriti Perumnas Mandala, setelah melakukan pengintaian pelaku akhirnya berhasil dibekuk pihak berwajib.

Namun, saat dilakukan pengembangan, Putu mengatakan pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Dorr! suara tembakan peringatan terdengar, tapi pelaku mengabaikannya.

Sejurus kemudian, pelaku seketika terjerembab jatuh, wajahnya berkalang tanah dan kakinya mengucur darah segar. Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas oleh pihak kepolisian.

Usai dilumpuhkan tersangka kemudian diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mengobati luka tembak di kakinya.

“Dari pemeriksaan pelaku merupakan residivis curanmor pada tahun 2014 silam dan divonis 1,2 tahun. Selain itu kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya berinsial T,” tukasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.(wo)

Close Ads X
Close Ads X