Dorr! Penjambret di Tol Bandar Selamat Terkapar Kedua Kakinya Ditembak Polisi

Tersangka yang ditembak dibawa ke rumah sakit. Ist

Medan | Jurnal Asia
Seorang pelaku penjambretan bernama Wahyu Dwi Adha alias Wahyu (25) terkapar setelah kedua kakinya ditembus timah panas polisi, Kamis (16/1/2020) malam kemarin.

Pemuda yang seharinya bermukim di Jalan Letda Sudjono Gang Sosro Kel Bantan, Kec Medan Tembung dibekuk Tim Tekab Polsek Percut Sei Tuan lantaran menjambret tas korban Nurjanah (39), Senin (30/12/2019) silam.

“Saat kejadian korban yang mengendarai mobil keluar di pintu keluar Gerbang Tol Bandar Selamat jalan Letda Sudjono Medan yang hendak mengisi E-Tol, tiba tiba kaget, ketika pelaku dengan nekatnya merampas tas milik korban,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo, Jumat (17/1/2020) sore.

Dia menjelaskan akibat penjambretan itu korban mengalami kerugian berupa perhiasan emas seberat 50 gram, hand phone samsung 2 unit, mata uang Malaysia, 50 RM, dan surat surat penting, sehingga korban mengalami kerugian lebih kurang Rp30 juta.

“Setelah menerima laporan korban personel melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan tersangka di sekitar rumahnya, lalu personel Tim Tekab Polsek Percut Sei Tuan melakukan terhadap tersangka,” kata Aris.

Tersangka yang digeledah dan diintrogasi mengakui semua perbuatannya, Kapolsek mengatakan pihaknya lalu melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya dan barang bukti yang dijual tersangka ke daerah Tembung kepada Asril Hasibuan (48), pedagang, warga Pasar VII Tengah Gang Rambe Desa Tembung Kec Percut Sei Tuan, Rp. 2.000.000 untuk emas dan hand phone.

“Tersangka Asril kita amankan sebagai penadah,” kata Aris.

Namun saat pengembangan, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dengan cara mendorong petugas.

Seketika personil melakukan tembakan 2 kali peringatan ke udara,tapi tidak diindahkan tersangka, sehingga personil melakukan tidakan tegas terukur dengan mengarahkan tembakkan ke arah kedua kaki tersangka untuk dilumpuhkan, kemudian tersangka dibawa ke RS Bahayangkara untuk diobati sebelum diboyong ke kantor polisi.

“Dari pemeriksaan tersangka mengaku sudah 10 kali beraksi dengan sasaran korban yang hendak mengisi kartu E-Tol di Tol Bandar Selamat,” tandasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.(wo)

Close Ads X
Close Ads X