Ditinggalkan Anak dan Istri, Seorang Pria Mabuk dan Mengamuk

Medan | Jurnal Asia
Lantaran ditinggal anak dan istrinya, soerang pria memilih mabuk sampai berbuat onar dan merusak warung milik warga di Jalan Cinta Damai. Tanpa fikir panjang, Bangun Hutagaol (33) ditangkap dan diserahkan warga ke Polsek Percut Sei Tuan, Senin (16/5).

Informasi dihimpun Selasa (17/5), sebelum pria itu diserahkan, Senin malam itu sekira pukul 23.00 WIB, pelaku datang ke warung milik seorang warga bernama Riki, dalam kondisi sadar dan sempat memesan kopi dan menenggaknya di dalam warung. Usai minum kopi, Bangun pergi. Tak lama kemudian, pelaku kembali datang ke warung Riki, namun pelaku datang tidak dalam kondisi sadar, melainkan dalam kondisi mabuk berat.

Tak tahu apa penyebabnya, pelaku marah-marah dan mengobrak-abrik isi warung. Selain merusak isi warung, pria mabuk itu pun melempari atap dan bola lampu milik warga dengan batu hingga pecah. Puas merusak, kemudian pria mabuk itu pergi berjalan dengan sempoyongan meninggalkan warung Riki. Sedangkan saat aksi pengerusakan yang dilakukan pelaku, warga yang ada di dalam warung itu tidak dapat berbuat banyak lantaran takut.

Selanjutnya, Riki memberitahukan kepada warga lain atas peristiwa yang dialaminya. Bersama warga, korban akhirnya mencari keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku dapat ditemui di rumahnya tak jauh dari lokasi. Warga yang geram atas ulah pelaku, kemudian menangkap dan membawanya lalu diserahkan ke Polsek Percut Sei Tuan.

Pelaku saat diwawancarai Selasa siang mengatakan, dirinya stres akibat ditinggal anak dan istrinya. “Sudah lama aku ditinggal istri dan anakku. Aku mau mereka kembali lagi sama aku tapi istriku tidak mau. Sementara aku sayang sama mereka dan aku mau berubah menjadi suami dan ayah yang tebaik buat mereka,” katanya sembari menangis.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Lesman Zendrato saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku sudah mereka pulangkan karena korban tidak membuat laporan. Namun pelaku membubuhkan tanda tangannya tidak akan membuat perbuatannya lagi di atas materai surat perjanjian. “Pelaku sudah kita pulangkan, setelah membuat surat pernyataan dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, sebab korban tidak membuat laporan,” ujar Lesman. (mag-05)

Close Ads X
Close Ads X