Dikejar Warga | Penjambret Tas Wanita Dibekuk

Medan – Suasana di kawasan Kecamatan Medan Helvetia, Rabu (15/2) malam kemarin mendadak heboh. Pasalnya terlibat aksi kejar kejaran terhadap dua pelaku penjambretan yang mengendarai sepeda motor.

Aksi pengejaran berlangsung seru, dari kawasan Jl Gaperta tempat pelaku berawal beraksi menjambret tas korban,? Rahmadayanti (23). Pelaku yang mengendarai Suzuki Satria FU BK 2073 XG, kemudian tancap gas secepat kilat menuju Jl Gereja.

“Rampok, rampok, bantu kejar bang,” ujar salah seorang pengendara sepeda motor yang mengejar.

Tak ayal, ajakan ini membuat puluhan pengendera roda dua, ramai ramai mengejar pelaku. Dari Jl Gereja, pengejaran terus berlangsung sampai ke Jl Karya. Kedua pelaku yang tidak mau tertangkap, terus melaju menghindari kejaran massa.

Selanjutnya, pelaku berbelok kiri ke Jl T.Amir Hamzah. Beberapa kali keduanya mencoba mengelabui warga, dengan bersembunyi di kegelapan, namun aksinya tetap saja kandas.

Pelaku yang semakin kehilangan akal lantaran terus dikejar warga, malah memasuki perkarangan sekolah yang berada persis di samping markas Zipur Jl Kapten Muslim Medan. Petugas TNI AD, yang berada di dalam zipur sontak melakukan pengejaran.

Sial, salah seorang pelaku bernama Josua Purba (23) penduduk Jl Karya VII Desa Helvetia Kecamatan Sunggal, dipergoki tengah bersembunyi. Warga yang mendapati itu sontak menghajarnya hingga babak belur. “Masih ada kawannya satu lagi, cari,” kata warga.

Tak lama berselang petugas Polsek Helvetia yang mendapat laporan ini lalu turun dan membawanya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Helvetia Kompol Hendra Eko Triyulianto menjelaskan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penjambretan. “Satu orang pelaku lain masih diburu berinisial M, yang berperan sebagai yang menjambret. Kalau pelaku Josua, berperan sebagai joki,” kata dia.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku diduga sudah kerap beraksi melakukan penjambretan di wilayah Polsek Helvetia. “Masih kita dalami sudah berapa kali melakukan penjambretan,” tandas dia.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
(bowo)

Close Ads X
Close Ads X