Medan – AKP DS, Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan dan tiga anggotanya masing-masing, Iptu JH, IPDA YH dan penyidik Bintara berinisial IS serta Kapolsek Medang Deras, Polres Batubara AKP JH, kini mendekam di dalam sel tahanan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Kamis (27/10).
Kapolda Sumut Irjen Pol H Ryhco Amelza Dahniel usai melaksanakan apel kebangsaan dan kesiapan kontijensi di Wilayah Sumut mengatakan, perwira pertama (Pama) setingkat AKP itu usai diamankan tim Propam, saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. “Benar, tim ada melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kini yang bersangkutan sedang diperiksa di Polda Sumut,” ujarnya.
Menurut Kapolda, pemeriksaan itu menyangkut indikasi adanya upaya pemerasan atau pungutan liar yang dilakukannya (AKP JH) terhadap salah satu pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pagurawan, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Batubara. “Kita periksa dulu, baru kemudian kita mengetahui apa sebenarnya yang terjadi,” ujarnya.
Sedangkan Kasat Reskrim Polresta Padang Sidempuan Polresta Padangsidempuan, AKP DS dan tiga anggotanya yakni IPTU JH, IPDA YH dan Penyidik Bintara berinisial IS, saat ini tengah ditahan di Propam Polda Sumut untuk mempermudah proses penyelidikan. “Iya, sekarang keempat orang itu ada di Polda untuk mempermudah proses penyelidikan. Semuanya ada di lingkungan Propam untuk proses penyelidikannya,” sebutnya.
Jenderal bintang dua tersebut menyebut, dugaan pemerasan yang dilakukan keempat personil Polresta Padangsidempuan itu harus dibuktikan. “Harus dibuktikan itu, ada atau tidaknya pemerasan yang dilakukannya,” tegasnya.
Untuk diketahui, AKP JH, yang saat ini masih menjabat sebagai Kapolsek Medang Deras, Polres Batubara ditangkap tim Propam Polda Sumut di kantornya karena diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pagurawan, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Batubara, Senin (24/10) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari penangkapan itu, tim Propam menyita barang bukti senilai Rp500 ribu. Sementara itu, Kapolres Padangsidempuan, AKBP Muhammad Helmi Lubis mengatakan, meskipun Kasat Reskrimnya kini tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut, namun pelayanan keorganisasian di jajaran Reskrim Polresta Padangsidempuan tidak terganggu. “Pekerjaan Kasat Reskrim langsung saya ambil alih. Tidak ada masalah,” katanya.
Namun, kata dia, apapun hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Propam Polda Sumut tidak diketahuinya. “Saya tidak tau apa hasil pemeriksaanya karena tidak diberitahu. Sebab, itu bukan ranah saya,” ungkapnya.
Berbeda dengan Kapolres Padangsidempuan, Kapolres Batubara, AKBP Bonaparte Silalahi yang mengalami kasus yang sama justru tidak memberikan respon apapun ketika anggotanya ditangkap oleh tim Propam Polda Sumut yang melakukan OTT.
Sebelumnya, Mantan personil group musik Ada Band Eel Ritonga, mengaku diperas seorang oknum Polisi berinisial AKP DS senilai Rp1 miliar. AKP DS saat ini bertugas di Polres Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Selain AKP DS, tiga anggotanya berinisial IPTU JH, IPDA, YH serta seorang Bintara berinisial IS, juga diduga terlibat dalam kasus itu.
(ial)