Dibakar di Mesin Incenerator, BNNP Sumut Musnahkan 26 Kg Sabu

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial memimpin pemusnahan barang bukti sabu. Ist

Medan | Jurnal Asia
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 26 Kg dan 995 butir pil ekstasi.

Barang bukti didapat dari tiga kasus. Kasus pertama dari tersangka Abadi Samad, warga Lhokseumawe, Aceh Utara dan Marzuki Ahmad, warga Bireuen. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 26 kilogram sabu.

Baca Juga : Harga Jual Rendah, Peternak Ayam di Sumut Terancam Gulung Tikar

Kasus kedua dari tersangka Rajali Hasibuan, warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, Anggi Pramana warga Desa Pematang Johar, Deliserdang, Amran bin Kasim, warga Kelurahan Saentis, Percut Seituan, Julham alias Ijul warga Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

Kemudian Siti Aisyah Hasibuan warga Jalan Cahaya, Kecamatan Medan Timur, Ismael Hasibuan bin Kosim, warga Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara dan Bottor Batubara alias Beko warga Pematang Siantar. Para tersangka ini merupakan jaringan narkotika di Rutan Klas I Tanjung Morawa Medan dan Lapas Klas II A Labuhan Ruku Batubara. Dari kasus kedua ini barang bukti diamankan hanya 15 gram sabu.

Kasus ketiga adalah tersangka Sri Hardiayanti alias Siti Aisah. Tersangka Siti ditangkap saat melintas di Jalan Pakam-Galang, Deliserdang. Dari tersangka Sri dilakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lainnya yakni, Andry Prahasta alias Andre, Indri Syahputra alias Putra dan Dedek Dermadi.

Dari mereka diamankan barang bukti 7 bungkus plastik berisi 700 butir pil ekstasi, 1 bungkus plastik berisi 295 butir pil ekstasi dan 1 bungkus plastik klip berisi 5 gram sabu.

“Ini merupakan pemusnahan perdana narkotika di tahun 2020. Sejumlah barang bukti sabu dan pil ekstasi ini diungkap dari tiga kasus. Jadi sesuai Undang Undang barang bukti ini kita musnahkan. Para tersangka ditetapkan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Sub Pasal 132, UU No 35 tahun 2019 dengan ancaman hukuman seumur hidup,” ungkap Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial, SH.

Seluruh barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator yang berada di halaman kantor BNNP Sumut.

Atrial menambahkan, saat ini wabah Covid-19 masih melanda di Tanah Air. Nah, BNNP Sumut telah melakukan Work From Home (WFH) sejak pemerintah menganjurkan aturan tersebut.

“Sejak pemerintah menetapkan peraturan, kita BNNP Sumut melaksanakan Work From Home atau isolasi mandiri,” tandasnya.(wo)

One response to “Dibakar di Mesin Incenerator, BNNP Sumut Musnahkan 26 Kg Sabu

Comments are closed.
Close Ads X
Close Ads X