Di Polsek Percut Sei Tuan, Tersangka Pelaku Begal Sadis Lepas dari Jerat Hukum

Medan – Usai dilakukannya penyidikan selama dua hari terhadap MT (18), warga Desa Bandar Setia, Percut Sei Tuan, terduga pelaku begal sadis yang mengatasnamakan dirinya dari kelompok Macan Merah, akhirnya terbebas dari jeratan hukum di Polsek Percut Sei Tuan, Kamis (17/8).

Kanit reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Philip Antonio Purba, ketika dikonfirmasi Jurnal Asia, Rabu malam soal alasan dipulangkannya pelaku begal sadis itu mengatakan, dari hasil dari pemeriksaan yang dilakukan tidak mencukupi unsur pidana.

“Tidak cukup unsur untuk penahanannya. Saat ini kita masih menunggu bukti baru. Sedangkan MT diwajibkan untuk lapor,” kata Philip lewat pesan singkat WhatsApp-nya.

Data yang dihimpun, pelaku begal sadis yang disebut-sebut memiliki ilmu kebal itu diamankan pihak Polsek Percut Sei Tuan, pada Minggu (13/8) malam lalu. Saat itu MT nyaris dimassa warga di Pasar VII Tembung, ketika hendak mencuri sepedamotor Honda Scopy, milik seorang warga.

Mendapatkan informasi, petugas reskrim datang ke lokasi kejadian. Selanjutnya tersangka digelandang ke kantor polisi dan dilakukan interogasi. Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, MT mengaku terlibat dalam aksi perampokan sepedamotor di sejumlah titik lokasi kejadian di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Bahkan MT, mengaku sudah meraup puluhan unit sepedamotor yang berhasil dipetik dari korban-korbannya. Dalam melakukan aksi kejahatannya, MT dan rekan-rekannya tak segan-segan melukai korbannya jika melawan.

Seperti yang dijelaskannya kepada petugas ia pernah menendang seorang wanita hamil hingga jatuh tersungkur saat mengendarai sepedamotor. Melihat korban tak berdaya, lantas sepedamotor dibawa kabur.

Tak hanya itu, bahkan MT mengaku pernah memperkosa lalu membunuh korbannya seorang wanita muda. Lantas sepedamotor korban dibawa kabur dan kemudian dijual secara online ke kota Jambi.

Namun sayangnya tersangka yang sempat memuntahkan batu kecil dari dalam tubuhnya saat diinterogasi petugas, Selasa sore akhirnya dipulangkan pihak Polsek Percut Sei Tuan, dengan alasan telah dilakukannya gelar perkara hingga tidak mencukupi unsur atas kasusnya. (hendra)

Close Ads X
Close Ads X