Demi Pengobatan Nenek Pacarnya, Riki Bunuh Oma Maria

Jakarta – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang nenek bernama Maria Tanamal (75).

Polisi menangkap pelaku bernama Riki Adi Saputro alias Riki (18) di Ngawi, Jawa Timur, Jumat (6/10/2017). Riki membunuh Maria pada Selasa (3/10) di kediaman Maria, Harapan Indah, Bekasi, Jawa Barat.

“Dengan berbagai teknis kepolisian, sehingga kemarin dilakukan penangkapan terhadap tersangka R di daerah Ngawi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (10/10).

Argo mengatakan, Riki merupakan pekerja di rumah Maria. Riki bekerja memperbaiki plafon rumah Maria. Berdasarkan interogasi polisi, ucap Argo, selain faktor ekonomi, Riki juga merasa kesal karena Maria kerap marah-marah. “Pada saat memperbaiki, menurut tersangka, almarhumah sering marah-marah,” ujar Argo.

Saat tengah memperbaiki plafon rumah nenek Maria, ucap Argo, Riki dimarah-marahi. Bertepatan dengan itu, Riki mendapatkan panggilan telepon dari sang pacar.

Riki dikabari bahwa nenek kekasihnya itu tengah sakit parah, dan membutuhkan uang untuk perawatan. “Tetapi setelah itu, tersangka ditelepon oleh pacarnya di Ngawi sana, bahwa neneknya sakit, sehingga memerlukan uang,” ujar Argo.

Karena memerlukan uang, Riki tak berpikir panjang. Ia dengan segera merampok harta milik Maria, yakni dua handphone, satu mobil xenia, dan uang senilai Rp 250 ribu.

Niat jahat itu diketahui Maria. Riki pun memilih untuk menghilangkan nyawa Maria. Setelah tewas, mengikatnya dengan tali, kemudian melakban mulut, hidung, dan menutupi wajahnya dengan bantal.

“Tersangka ini berupaya mencari uang dengan merampas. Mendapatkan dua handphone, 1 Movil Xenia yang dibawa ke Ngawi. Motifnya ekonomi atau membutuhkan uang karena nenek pacarnya sakit keras,” ujar Argo.

Atas perbuatannya, Riki dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(tc)

Close Ads X
Close Ads X